Perhatian! Ini 4 Uang Kertas yang Sudah Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2019 Kamu Masih Punya?

Perhatian! Ini 4 Uang Kertas yang Sudah Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2019 Kamu Masih Punya?

Editor: maria anitoda
shutterstock
Perhatian! Ini 4 Uang Kertas yang Sudah Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2019 Kamu Masih Punya? 

Keempatnya yakni uang kertas Rp10.00 tahun emisi 1998, uang kertas Rp20.000 tahun emisi 1998, uang kertas Rp50.000 tahun emisi 1999, dan uang kertas Rp100.000 tahun emisi 1999.

Berikut gambar uang kertas yang dimaksud.

uang kertas yang dimaksud
uang kertas yang dimaksud ()

Uang kertas yang tidak lagi berlaku di tahun 2019.

Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.

Berlaga Bersama Persib Bandung Inilah Detail Sosok Rene Mihelic Prestasi dan Juga Skill Andalannya

Pertandingan Liga Europa, Menang Lewat Dramu Adu Penalti, Chelsea Melangkah ke Final

Refafi Gah Geser Laurensius Tari Wungo

Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Peraturan BI mengenai pencabutan dan penarikan uang kertastersebut dapat diunduh di sini.

VIDEO: 3 Zodiak yang Gampang Marah Dan Paling Tidak Suka Dibohongi, Pasangan Kamu Termasuk?

Kapolres Kupang Nilai Pemilu 2019 di Kabupaten Kupang Berjalan Jurdil, Aman dan Damai

Pertandingan Liga Europa, Menang Lewat Dramu Adu Penalti, Chelsea Melangkah ke Final

Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Berikut gambar uang kertas pecahan yang di maksud:

uang
uang ()

Uang pecahan Rp 100 ribu ini tidak bisa dipakai sebagai alat tukar lagi setelah 30 Desember 2018, 10 tahun sejak uang tersebut dinyatakan tidak berlaku. (Instagram/Bank Indonesia)

Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id

Follow Instagram POS-KUPANG.COM ya>>

Jangan lupa subscribe Youtube POS-KUPANG.COM ya>>

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved