Di TTU, Duo Manek Langgeng ke DPRD Melalui Partai Perindo
Penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten TTU di Bale Binmaffo telah usai, Rabu (8/5/2019) dini hari.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
Di TTU, Duo Manek Langgeng ke DPRD Melalui Partai Perindo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten TTU di Bale Binmaffo telah usai, Rabu (8/5/2019) dini hari.
Rangkain kegiatan rapat pleno berakhir ditandai dengan proses penyerahan berita acara hasil pleno dan dokumen lainnya kepada para saksi dan pengawas pemilu.
Berdasarkan hasil pleno rapat rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPUD TTU, Partai Perindo memperoleh dua kursi di DPRD Kabupaten TTU periode 2019-2024.
• Ratna Sarumpaet Yakin Bebas, Begini Kesaksian Saksi Ahli Meringankan
Dua kursi tersebut diperoleh dari daerah pemilihan (dapil) TTU III dan dapil TTU II atas nama Falentinus Manek dan Marianus Lai Manek.
Sedangkan untuk dapil TTU I dan TTU IV, Partai Perindo tidak mampu meraup suara signifikan sehingga di dua dapil tersebut tidak memperoleh kursi.
Pada pemilu 17 April 2019 yang lalu, Falentinus memperoleh suara sebanyak 855 dengan akumulasi perolehan suara partai sebanyak 2.316 suara.
Sementara itu, Marianus Lai Manek memperoleh suara sebanyak 1.290, dengan perolehan akumulasi suara partai sebanyak 2.650.
• Pemprov NTT Seleksi Eselon II, Isi Jabatan Lowong
Dengan perolehan suara sebanyak itu mengantarkan Falentinus dan Marianus menjadi salah satu dari 30 anggota DPRD Kabupaten TTU periode 2019-2024.
Menariknya, dua caleg Partai Perindo yang lolos itu, mereka adalah wajah baru. Keduanya mampu meraup suara signifikan di dapilnya masing-masing, sehingga mengantarkan keduanya menjadi anggota DPRD TTU. (*)