Ratna Sarumpaet Yakin Bebas, Begini Kesaksian Saksi Ahli Meringankan
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku puas dengan keterangan sejumlah saksi ahli
Ratna Sarumpaet Yakin Bebas, Begini Kesaksian Saksi Ahli Meringankan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku puas dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukumnya dalam sidang, Kamis (9/5/2019) kemarin.
Ratna percaya dapat bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum bila majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi dengan benar.
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin adalah ahli hukum pidana Universitaa Islam Indonesia Mudzakir serta Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kementerian Kominfo Teguh Arifiadi.
• Setelah Hand Tractor, Pemkab Sumba Timur Berikan Bantuan Benih Padi Kepada Petani
Berikut sejumlah kesaksian kedua saksi ahli dalam persidangan yang dirangkum oleh Kompas.com: 1. Tak ada keonaran imbas kebohongan Ratna
Mudzakir menilai kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak memenuhi unsur keonaran seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Mudzakir menuturkan, kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat kebohongan Ratna tidak dapat didefinisikan sebagai keonaran sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang didakwakan kepada Ratna.
• Waspada! Gelombang di Laut Sawu Capai 7 Meter, ASDP Batalkan Pelayaran Fery Waingapu-Aimere
Menurut Mudzakir, keonaran yang dimaksud adalah kerusuhan secara fisik, bukan sebatas di dunia maya. "Kalau ingin menjelaskan onar seperti apa, baca saja peristiwa bulan Mei tahun 1998. Itu namanya keonaran yang di Jakarta, tak terkendalikan," ujar dia.
2. Berbohong tanpa niat pidana selesai dengan minta maaf
Mudzakir melanjutkan, sebuah perbuatan bohong tanpa niat melakukan tindak pidana semestinya selesai ketika orang yang berbohong itu meminta maaf kepada orang yang berbohong.
"Kalau kebohongan itu ditujukan kepada orang tanpa niat pidana, sudah selesai dengan minta maaf," kata Mudzakir dalam persidangan.
Adapun perbuatan bohong, menurut Mudzakir, dapat dipidana bila dilanjutkan dengan tindakan pidana seperti penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
• Parpol Pendatang Baru- PSI Sanggup Raih 3 Kursi DPRD Ende
3. Kebohongan Ratna tak masuk pidana
Mudzakir menilai, kebongan yang diucapkan oleh Ratna tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," kata Mudzakir.