Rincian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunan Cair 24 Mei 2019
Pemerintah telah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 9 Mei 2019, Aries Jangan Buru-buru Leo Konflik Pisces Gapai Mimpi
• Inka Christy Akhirnya Menikah di Usia 44 Tahun, Ini Suaminya! Lihat Reaksi Penyanyi Siti Liza
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.
• Lafadz Niat Sahur Puasa Ramadan! Doa Yang Anjuran Nabi Muhammad SAW Hari Ke-4 Ramadan
• SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Ajax Amsterdam vs Tottenham, Ajax Unggul Cepat 1-0
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyebutkan perkiraan kapan THR cair.
Pada konferensi pers 19 Maret lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan sebelum lebaran.
"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, mengenai gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani juga telah menyebutkan tanggal cairnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
• Lee Min Ho Bakalan Comeback, Inilah 4 Fakta Drama Korea Terbarunya Usai Wamil
• Menaker Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.
Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu. (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com