BPN Prihatin Atas Penetapan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka

Juru BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) didampingi Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyampaikan konferensi pers tentang klaim kemenangan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Pimpinan Sementara DPRD Mabar Yang Baru Ditentukan Oleh Usia

Seperti diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Prihatin Dengan Penetapan Tersangka Eggi Sudjana, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/09/bpn-prihatin-dengan-penetapan-tersangka-eggi-sudjana?page=all.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved