BPN Prihatin Atas Penetapan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka
Juru BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
• Pimpinan Sementara DPRD Mabar Yang Baru Ditentukan Oleh Usia
Seperti diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Prihatin Dengan Penetapan Tersangka Eggi Sudjana, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/09/bpn-prihatin-dengan-penetapan-tersangka-eggi-sudjana?page=all.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak