Area Kantor Lurah Alak yang Disegel Telah Dibuka Keluarga Besar Tosi

Setelah tiga hari disegel oleh keluarga besar Tosi, akhirnya area kantor Kelurahan Alak dibuka kembali pada Senin (6/5/2019) pagi.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Gecio Viana
Lurah Alak, Marice Lasbaun, SE ditemui di area kantor Kelurahan Alak, Kecamatan Alak,Kota Kupang, Sabtu (4/5/2019) siang. 

dua rekan Yoktan lainnya yakni Daniel Adoe yang telah mengabdi sejak 2005 dan Yuliana Sompu yang mengabdi sejak tahun 1981.

Dikatakannya, areal tanah Kelurahan Alak merupakan tanah warisan dari mendiang ayahnya pada tahun 1980an, Alm Yacob Tosi.

Hingga saat ini, tanah yang belum dilakukan peralihan tanah ke Pemkot Kupang dari kelurahan besar Tosi.

Dikisahkannya, tanah tersebut dihibahkan ayahnya kepada Pemkot Kupang untuk pembangunan kantor Lurah Alak pada tahun 1980an.

Sementara itu, di areal tersebut telah dibangun Pustu Tenau 1 Kecamatan Alak, Kota Kupang dan satu sumur bor yang digunakan untuk menyuplai kebutuhan air di Kelurahan Alak.

Yoktan mengungkapkan, pihak keluarga besar menilai Pemkot Kupang dinilai tidak serius untuk mengurus peralihan hak.

Tiga Tim Juara Washeng Cup Kategori U-13, U-16 dan U-19

Pada tahun 2018 lalu, pihak keluarga besar Tosi sempat bertemu dengan Walikota Kupang.

Pertemuan itu, lanjut Yoksan, berlangsung singkat karena kesibukan Walikota Kupang yang ingin menjemput kedatangan Presiden RI, Jokowi.

"Sempat minta nomor kontak saya tapi tidak ada tindak lanjut," katanya.

Yoktan bersama keluarga besarnya sepakat untuk menyegel kantor tersebut menggunakan kayu.

Pada bagian pintu masuk kantor pihak keluarga menutup dengan menggunakan kayu dan terdapat seng yang bertuliskan 'Kantor Tutup'.

Pintu masuk kantor lurah Alak dan Pustu Tenau 1 disegel menggunakan kayu.

"Kami akan segel sampai ada perundingan dari Pemkot Kupang. Harus ada kejelasan dan secara tertulis terkait status tanah ini," tegasnya.

Karena dihibahkan tanah, sebagai wujud perhatian dan ungkapan terima kasih kepada keluarga, Pemkot Kupang pun menerima Yoktan sebagai PTT.

"Kami akan segel sampai ada perundingan dari Pemkot Kupang. Harus ada kejelasan dan secara tertulis terkait status tanah ini," tegasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved