Protes Diberhentikan Walikota Kupang, PTT di Alak Ini Tutup Kantor Kelurahan Alak
Pada bagian pintu masuk kantor pihak keluarga menutup dengan menggunakan kayu dan terdapat seng yang bertuliskan 'Kantor Tutup'.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Protes Diberhentikan Walikota Kupang, PTT di Alak Ini Tutup Kantor Kelurahan Alak
POS-KUPANG | KUPANG - Kebijakan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore memberhentikan 369 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup pemerintahan Kota Kupang menuai aksi protes, Jumat (3/4/2019) pagi.
Yoktan Y. Tosi (44), seorang PTT di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang melakukan aksi "Tutup Kantor".
Yoktan yang telah mengabdi sebagai PTT lebih dari 14 tahun mengaku, selain kecewa dengan keputusan Walikota Kupang yang memberhentikannya, pihaknya menutup kantor Lurah Alak karena tanah yang dijadikan pembangunan kantor merupakan tanah warisan dari ayahnya, Alm Yacob Tosi yang belum dilakukan peralihan tanah ke Pemkot Kupang.
Dikisahkannya, tanah tersebut dihibahkan ayahnya kepada Pemkot Kupang untuk pembangunan kantor lurah dan Pustu Alak pada tahun 1980an
• Raih 4 Kursi Langkah Maju Bagi Hanura Kabupaten Ende
• 27 Petugas Pemilu 2019 di Ende Tumbang
Namun, hingga saat ini, Pemkot Kupang dinilai tidak serius untuk mengurus peralihan hak.
Pada tahun 2018 lalu, pihak keluarga besar Tosi sempat bertemu dengan Walikota Kupang.
Pertemuan itu, lanjut Yoktan, berlangsung singkat karena kesibukan Walikota Kupang yang ingin menjemput kedatangan Presiden RI, Jokowi.
"Sempat minta nomor kontak saya tapi tidak ada tindak lanjut," katanya.
Area kantor lurah disegel oleh pihak keluarga besar sekitar pukul 07.00 Wita.
Yoktan bersama keluarga besarnya menyegel kantor menggunakan kayu.
Pada bagian pintu masuk kantor pihak keluarga menutup dengan menggunakan kayu dan terdapat seng yang bertuliskan 'Kantor Tutup'.
Pintu masuk kantor lurah Alak dan Pustu Tenau 1 disegel menggunakan kayu.
"Kami akan segel sampai ada perundingan dari Pemkot Kupang. Harus ada kejelasan dan secara tertulis terkait status tanah ini," tegasnya.
Yoktan mengaku, luas tanah warisan yang dihibahkan ayahnya kurang lebih seluas 2.000 meter persegi.