Setelah Mantan Gubernur Frans Lebu Raya, Sekda NTT Ben Polo Maing Juga Penuhi Panggilan Kejati
Sekda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ben Polo Maing memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/5/2019) siang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menyatakan dirinya tidak pernah mengintervensi dalam pekerjaan proyek NTT Fair yang menghabiskan total anggaran Rp 29 Miliar.
Frans Lebu Raya Diperiksa Kejati NTT
Frans Lebu Raya diperiksa selama lebih dari dua oleh penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejati NTT pada Kamis (2/4/2019) dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan proyek NTT Fair pada tahun anggaran 2018.
Frans yang mengenakan hem putih dengan paduan celana hitam tampak santai dan tenang.
Usai keluar dari gedung Kejati NTT pada pukul 11.20 Wita, Frans tampak santai menjawab pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggunya.
Kepada wartawan usai pemeriksaan, Frans Lebu Raya mengungkapkan ia dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus NTT Fair. Ia, lebih lanjut mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan jaksa.
Namun, katanya, ia ditanya dan menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur yang bertanggung jawab dan mengetahui pada tataran kebijakan.
“Saya menjawab sebagai saksi terkait dengan pekerjaan NTT Fair. Ditanyakan dalam pekerjaan NTT Fair peran saya seperti apa, lalu saya menjelaskan peran saya dalam tataran kebijakan,” ungkap Frans kepada wartawan.
Frans tampak didampingi oleh petinggi partai PDI Perjuangan Provinsi NTT, Niko Frans dan ajudannya.
Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Provinsi NTT itu mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan produk bersama antara pemerintah dan legislatif.
“Kebijakan itu soal program dan anggaran, kita sudah sepakati bersama dengan DPRD, setelah itu langsung ditindaklanjuti secara teknis oleh pimpinan dinas,” katanya.
Lebih lanjut, terkait persoalan intervensi, ia menjelaskan ia tidak pernah mengintervensi proyek tersebut.
“Saya juga ditanya apakah pernah mengintervensi, saya katakan saya tidak pernah mengintervensi.
Saya hanya memberikan arahan kepada pejabat agar mengerjakan dengan tanggung jawab, mengerjakan dengan baik, berkualitas dan tepat waktu,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTT telah memeriksa mantan ajudan Frans Lebu Raya, Aryanto Rondak.