Ini Hari Terakhir Lapor SPT Badan
Hingga kemarin yang lapor SPT Badan di KPP Pratama Kupang belum banyak dan hari ini adalah hari terakhir. Ayo segera lapor SPT agar tidak kena sanksi
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hingga tanggal 29 April 2019, masih banyak Wajib Pajak (WP) Badan yang belum lapor SPT.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kupang, Yohan Suharsoyo pada Senin (29/4/2019) mengatakan, budaya masyarakat masih suka melapor saat injure time.
"Padahal melaporkan SPT saat di hari akhir kondisinya sangat tidak mengenakkan. Karena terjadi antrian panjang, kondisinya panas, rawan eror, dan sistemnya juga bisa bermasalah," katanya.
Menurutnya, sejak awal KPP Pratama Kupang telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi agar bisa melaporkan SPT. "Sosialisasi baru pertama kali di asosiasi DPD REI NTT, karena terhambat momen pemilu," katanya.
• Prediksi Eden Hazard- Chelsea Akan Main di Liga Champions Musim Depan
• Jerry Manafe Prediksikan Golkar Dulang Suara Signifikan untuk DPRD Kupang
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Sara, menambahkan, KPP pratama Kupang telah memberikan surat imbauan, memasang spanduk dan iklan.
"Sedangkan untuk sosialisasi di asosiasi, KPP hanya fasilitator apabila asosiasi bersedia untuk digelar sosialisasi maka kami akan lakukan itu," ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPD REI NTT yang begitu konsen dengan anggotanya untuk bisa segera melaporkan SPT Tahunan.
Sara menyampaikan total WP Badan adalah 15.641 wajib pajak. Wajib pajak badan yang wajib SPT sebanyak 6.668 WP.
• Tidak Disiplin Pemkot Kupang Berhentikan Ratusan PTT
• KPU Nagekeo Terima LPPDK dari Parpol Peserta Pemilu 2019
Realisasinya yang menggunakan efiling per 29 April 2019 sebanyak 1.544 WP dibandingkan tahun sebelumnya 649. Sedangkan yang melapor menggunakan paper pada tahun 2017 sebanyak 499 WP dan tahun 2018 sebanyak 1.494 WP.
Laporan Keuangan Jadi Kendala
Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby mengungkapkan kebiasan para pengusaha menyampaikan SPT Tahunan saat injure time namun ia menyakini tingkat kepatuhan anggotanya bisa mencapai 100 persen.
"Karena ini sudah kewajiban, mau laripun tidak bisa. Apalagi developer, saat menjual rumah sudah ada faktur pajak, semuanya sudah komplit. Hanya saja belum dilaporkan karena banyak yang mengalami kendala," katanya.
Dia mengungkapkan, masih banyak anggota yang belum mengerti, ada salah persepsi bila PPh sudah final maka tidak perlu melapor lagi. "Inilah yang keliru. Saya yakin bisa 100 persen yang melapor pajak, karena kebiasaan menunggu sampai tanggal 30 April," ujarnya.
Kendala lainnya, banyak developer yang belun membuat laporan keuangannya. Sementara lapor SPT Tahunan harus ada laporan keuangan," jelas Bobby.
Menurutnya, kendala ini terjadi karena developer kecil, melakukan segala sesuatu sendiri dan laporan keuangan menjadi terhambat.