Merinding, Begini Urutan Eksekusi Mati di Nusa Kambangan, Bagaimana Nasib Steve Emmanuel?

Aktor tampan ini terjerat kasus narkoba, Nasib Steve Emmanuel benar-benar di ujung tanduk.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Steve Emmanuel saat menjalani persidangan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019). 

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mat i ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang. 

Mengutip wikipedia, Yusuf Iman atau yang bernama asli Steve Emmanuel Halim (lahir di Jakarta, 17 Oktober 1983; umur 35 tahu).

Ia adalah aktor berkebangsaan Indonesia.
Steve merupakan pria campuran Indonesia-Amerika bertinggi badan 175 cm yang juga berprofesi sebagai pemeran iklan dan artis sinetron.

Sinetron yang pernah dibintanginya antara lain Kau dan Dia serta Siapa Takut Jatuh Cinta yang melibatkan pula Jonathan Frizzy, Indra Bruggman, dan Roger Danuarta.

Halaman
1234
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved