Breaking News

Merinding, Begini Urutan Eksekusi Mati di Nusa Kambangan, Bagaimana Nasib Steve Emmanuel?

Aktor tampan ini terjerat kasus narkoba, Nasib Steve Emmanuel benar-benar di ujung tanduk.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Steve Emmanuel saat menjalani persidangan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019). 

Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.

Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.

Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.

Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.

Antara lain penjara Besi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.

Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Artis peran Steve Emmanuel ditangkap jajaran Satres Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) di apartemen kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Artis peran Steve Emmanuel ditangkap jajaran Satres Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) di apartemen kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (KOMPAS.com/Dok. Polres Metro Jakarta Barat)

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman matidilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Halaman
1234
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved