KPU Nagekeo Lakukan Penyortiran Logistik Pemungutan Suara Ulang untuk Tiga TPS
KPU Nagekeo sudah menerima logistik Pemilu 2019 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
KPU Nagekeo Lakukan Penyortiran Logistik PSU untuk Tiga TPS
POS-KUPANG.COM | MBAY -- KPU Nagekeo sudah menerima logistik Pemilu 2019 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tiga TPS yang akan laksanakan PSU itu adalah TPS 06 Kelurahan Mbay I Kecamatan Aesesa, TPS 02 Desa Tendatoto Kecamatan Wolowae dan TPS 01 Desa Utetoto Kecamatan Nangaroro.
Komisioner KPU Nagekeo, Huber Waso, mengaku logistik baru tiba di Mbay Kabupaten Nagekeo, Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 12.30 Wita.
"Logistik sudah tiba. Sekarang lagi sortir. Tiba tadi jam 12.30 Wita. Setelah sortir langsung didroping," ujar Huber.
Ia berharap agar sore hari logistik segera didistribusi sehingga PSU esok bisa berjalan aman dan lancar.
Ia mengatakan sampai saat ini belum ada kendala dan sangat optimis pelaksanaan PSU berjalan aman dan kondusif sesuai apa yang diharapkan.
• Pencoblosan Ulang, KPU Nagekeo Mulai Lakukan Penyortiran Logistik Tiga TPS
• 768 Pemilih Siap Ikuti Pemungutan Suara Ulang Pilpres dan Pileg di Kabupaten Kupang
• PSU Pilpres dan Pileg di Kabupaten Kupang Akan Diikuti 768 Pemilih
Sementara Ketua KPU Nagekeo, Quirinus Eleuterius, menjelaskan, pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Ia menjelaskan untuk tiga TPS yang akan melaksanakan PSU itu pemilih hanya diberikan empat jenis surat suara.
Empat jenis surat suara itu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk jenis surat suara DPRD Kabupaten tidak dilaksanakan PSU dan itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Karena pelanggaranya waktu itu adalah Panitia Pemungutan Suara hanya memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih yang menggunakan E-KTP tanpa A5.
"Waktu itu hanya memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih yang menggunakan E-KTP tanpa A 5. Tiga TPS itu kesalahannya sama yaitu pemilih menggunakan E-KTP tanpa A5," ujar Quirinus.
Ia menyebutkan untuk di TPS 06 Kelurahan Mbay I Kecamatan Aesesa itu yang menggunakan hak pilih dengan E-KTP tanpa A5 hanya satu orang.
Untuk TPS 01 Desa Utetoto Kecamatan Nangaroro itu juga hanya satu orang pemilih yang menggunakan hak pilih pakai E-KTP tanpa A 5.
Sedangkan untuk TPS 02 Desa Tendatoto Kecamatan Wolowae itu waktu itu ada dua orang pemilih yang menggunakan hak pilih pakai E-KTP tanpa A5.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)