BREAKING NEWS: Brimob Polda NTT Turunkan Tim Amankan Temuan Bom di Jembatan Petuk 2 Kupang

Satuan Brimob Polda NTT menurunkan satu tim penjinak bom untuk mengamankan temuan bom di Jembatan Petuk 2 Kelurahan Maulafa Kota Kupang NTT pada Juma

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, edy hayong
Jembatan Petuk I, Penfui Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Satuan Brimob Polda NTT menurunkan satu tim penjinak bom untuk mengamankan temuan bom di Jembatan Petuk 2 Kelurahan Maulafa Kota Kupang NTT pada Jumat (26/4/2019) petang.

Kasat Brimob Polda NTT Kombes Pol Deonijiu dengan Fatima SIK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon Jumat malam membenarkan penemuan bom tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah menurunkan satu tim penjinak bom dari Gegana Polda NTT untuk mengamankan penemuan bom tersebut.

BREAKING NEWS: Dua Panwascam di TTS Dilarikan ke Puskesmas

Bom tersebut katanya ditemukan di lokasi Jembatan Petuk yang terletak di Kecamatan Maulafa Kota Kupang pada Jumat petang.

Begini Siksaan Jadwal Padat Persija Jakarta di Piala Indonesia

“Iya benar (penemuan bom), kita sudah turunkan satu tim penjinak bom dari Gegana untuk mengamankan bom tersebut. Saat ini mereka masih di lapangan,” ujar Kombes Deonijiu.

BREAKING NEWS: Di Kabupaten Lembata- Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Pelabuhan Jeti

Lebih lanjut, ditanya terkait jenis dan spesifikasi bom, pihaknya mengaku belum bisa memastikan terkait detail bom tersebut karena tim masih bertugas di lapangan. (*)

Breaking news: gunakan Bom Ikan, tiga nelayan di Kupang diamankan petugas

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) Kupang mengamankan tiga orang nelayan karena menggunakan bom ikan, Sabtu (23/3/2019).

Dibantu personil dari Ditpolair Polda NTT, Joel Bolang, ketiga nelayan tersebut diamankan saat tengah beroperasi.

Demikian disampaikan olehKepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, S.St.Pi ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu malam.

"KP. NAPOLEON 054 Kendali Stasiun PSDKP Kupang melakukan operasi penangkapan terhadap kapal pelaku pengeboman adapun," ujarnya.

Kronologis kejadian, lanjut Mubarak, tim operasi pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita melakukan penyelaman untuk memantau kondisi karang di perairan Pulau Kambing.

Setelah selesai melakukan penyelaman, ujar Mubarak, pada pukul 12.15 Wita, tim melihat satu kapal motor yang dilengkapi dengan sampan yang membawa alat tangkap gillnet monofilamen yang dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan handak di lokasi Tanjung Batu Lelan Kabupaten. Kupang, kurang lebih 1 km dari pulau kambing.

Selanjutnya, KP Napoleon 054 menuju ke lokasi kapal tersebut, namun pada saat didekati dan diperintahkan berhenti, kapal tersebut tetap laju dan berusaha melarikan diri.

Kemudian, pihaknya melepaskan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akhirnya kapal tersebut berhenti dan diperiksa pada koordinat 10 17. 960' S dan 123 25.199' E.

Pihaknya pun memerintahkan tiga orang nelayan yang berada di atas kapal untuk kumpul di haluan sehingga dapat diperiksa.

"Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah ikan terdiri dari ikan hiu, ikan ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sejumlah kurang lebih 1 kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah, badan memar serta setelah dibedah daging ikan ditemukan bercak darah yang diduga terkena handak," paparnya.

Tim operasi pun melakukan penyelaman untuk mencari sisa barang bukti bom yg digunakan namun tidak berhasil ditemukan.

Saat dilakukan interogasi, dua dari tiga nelayan tersebut mengaku, ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom ikan.

"Interogasi awal kepada ketiga nelayan tersebut, dan didapatkan pengakuan dari kedua nelayan, bahwa ikan tersebut didapatkan dengan cara ngebom menggunakan satu bom dalam kemasan botol kratingdaeng, yang digunakan atau dilempar oleh Juragan Kapal atas nama Princes (49) alamat Desa Tablolong, Kabupaten Kupang," jelas Mubarak.

Pihaknya pun membawa alat bukti dan para nelayan ke pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka diduga melanggar pasal 84 ayat 1 dan 2 junto pasal 85 Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 31 tahun 2004," tegas Mubarak.

Dijelaskannya, pihaknya masih memiliki waktu 1x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan akan segera menentukan tersangka.

"Yang jelas akan kami lanjut ke arah penyidikan," kata Mubarak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Tiga Nelayan di Kupang Jadi Tersangka Karena Gunakan Bom Ikan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tiga orang nelayan yang melakukan pengeboman ikan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (25/3/2019)

Tiga orang nelayan tersebut masing-masing berinisial PB, YET dan YST.

Demikian disampaikan oleh Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, S.St.Pi ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Senin pagi

"Tiga orang pelaku pengeboman ikan dengan inisial PB, YET, YST telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan, penahanan dititip di Rumah tahanan Dit Polair Polda NTT," katanya.

Mubarak menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan guna mencegah para pelaku melarikan diri pada saat dilakukan penyidikan.

"Penahanan itu guna mencegah tiga pelaku tersebut melarikan diri pada saat dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Kupang," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang mengamankan tiga orang nelayan karena menggunakan bom ikan, Sabtu (23/3/2019).

Dibantu personil dari Ditpolair Polda NTT, Joel Bolang, ketiga nelayan tersebut diamankan saat tengah beroperasi.

Demikian disampaikan olehKepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, S.St.Pi ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Sabtu malam.

"KP. NAPOLEON 054 Kendali Stasiun PSDKP Kupang melakukan operasi penangkapan terhadap kapal pelaku pengeboman adapun," ujarnya.

Kronologis kejadian, lanjut Mubarak, tim operasi pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita melakukan penyelaman untuk memantau kondisi karang di perairan Pulau Kambing.

Setelah selesai melakukan penyelaman, ujar Mubarak, pada pukul 12.15 Wita, tim melihat satu kapal motor yang dilengkapi dengan sampan yang membawa alat tangkap gillnet monofilamen yang dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan handak di lokasi Tanjung Batu Lelan Kabupaten. Kupang, kurang lebih 1 km dari pulau kambing.

Selanjutnya, KP Napoleon 054 menuju ke lokasi kapal tersebut, namun pada saat didekati dan diperintahkan berhenti, kapal tersebut tetap laju dan berusaha melarikan diri.

Kemudian, pihaknya melepaskan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akhirnya kapal tersebut berhenti dan diperiksa pada koordinat 10° 17. 960' S dan 123° 25.199' E.

Pihaknya pun memerintahkan tiga orang nelayan yang berada di atas kapal untuk kumpul di haluan sehingga dapat diperiksa.

"Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah ikan terdiri dari ikan hiu, ikan ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sejumlah kurang lebih 1 kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah, badan memar serta setelah dibedah daging ikan ditemukan bercak darah yang diduga terkena handak," paparnya.

Tim operasi pun melakukan penyelaman untuk mencari sisa barang bukti bom yg digunakan namun tidak berhasil ditemukan.

Saat dilakukan interogasi, dua dari tiga nelayan tersebut mengaku, ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom ikan.

"Interogasi awal kepada ketiga nelayan tersebut, dan didapatkan pengakuan dari kedua nelayan, bahwa ikan tersebut didapatkan dengan cara ngebom menggunakan satu bom dalam kemasan botol kratingdaeng, yang digunakan atau dilempar oleh Juragan Kapal atas nama Princes (49) alamat Desa Tablolong, Kabupaten Kupang," jelas Mubarak.

Pihaknya pun membawa alat bukti dan para nelayan ke pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka diduga melanggar pasal 84 ayat 1 dan 2 junto pasal 85 Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 31 tahun 2004," tegas Mubarak.

Dijelaskannya, pihaknya masih memiliki waktu 1x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan akan segera menentukan tersangka.

"Yang jelas akan kami lanjut ke arah penyidikan," kata Mubarak.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved