Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 400 Juta, Ini Pertimbangan Jaksa KPK
Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 400 Juta, Ini Pertimbangan Jaksa KPK
Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 400 Juta, Ini Pertimbangan Jaksa KPK
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sunjaya juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak Sunjaya untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik diminta selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
• Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, Penjelasan Moeldoko Menggembirakan
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Sunjaya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi.
Kemudian, perbuatan Sunjaya telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan korupsi dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi aparatur sipil negara.
• Tiga MTs Swasta di Nagekeo Ikut UNBK
Selain itu, Sunjaya sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Sunjaya dinilai terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.
Menurut jaksa, uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Menurut jaksa, patut diduga bahwa pemberian uang tersebut karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Diduga, dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya telah melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS.
Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas. Dalam promosi jabatan tersebut, menurut jaksa, Sunjaya sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik.
Adapun, besarannya untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp 100 juta. Kemudian, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta.
Sementara, untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
Menurut jaksa, permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan oleh Sunjaya ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon III A sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.