Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 400 Juta, Ini Pertimbangan Jaksa KPK
Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 400 Juta, Ini Pertimbangan Jaksa KPK
Editor:
Kanis Jehola
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hari
"Praktik demikian diakui oleh terdakwa, karena melanjutkan kebiasaan bupati sebelumnya. Praktik yang dilakukan tersebut menunjukan adanya kesadaran dan keinsyafan terdakwa yang menghendaki adanya penerimaan dari proses promosi pegawai di Kabupaten Cirebon," kata jaksa Tri Anggoro Mukti.
Sunjaya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara", Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara