51 TPS di NTT Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

51 TPS di NTT akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini direncanakan akan berlangsung pada 27 April 2019. Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

"Ada tiga pemilih yang coblos gunakan e-KTP dengan alamar domisili yang tertera di e-KTP bukan alamat sesuai TPS 11. Tiga pemilih itu ada yang berasal dari Oebobo, Sikumana dan juga ada yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan," kata Adi.
Karena itu, lanjut Adi, Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU melakukan PSU di TPS 11, Kolhua.

Sedangkan untuk TPS 27, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima , ada temuan dari Pengawas TPS , Selfince bahwa ada dua orang pemilih di TPS 27, ketika tiba di TPS dan hendak mencoblos, ternyata keduanya telah terdata dalam formulir C7.

"Nama mereka sudah digunakan orang lain untuk mencoblos dan C6 mereka tidak mereka terima dari KPPS. Karena itu, kami rekomendasikan ke KPU Kota Kupang untuk dilakukan PSU," katanya.

Dikatakan, rekomendasi PSU diberikan ke KPU Kota Kupang secara tertulis dengan bukti temuan. Surat rekomendasi PSU ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved