51 TPS di NTT Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
51 TPS di NTT akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini direncanakan akan berlangsung pada 27 April 2019. Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Sebanyak 51 TPS di NTT akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini direncanakan akan berlangsung pada 27 April 2019.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Minggu (21/4/2019).
Menurut Thomas, berdasarkan rekomendasi Pengawas TPS melalui Bawaslu, maka ada 51 TPS di NTT yang akan melaksanakan PSU. Ke-51 TPS itu tersebar di sejumlah kabupaten dan Kota Kupang.
"Kita terima rekomendasi dari Bawaslu bahwa ada 51 TPS akan menggelar PSU. Kita akan persiapkan untuk PSU," kata Thomas.
Ditanyai bilamana PSU akan dikakukan, ia mengatakan, PSU secara serentak akan digelar pada tanggal 27 April 2019.
Dijelaskan, selain PSU, ada pemungutan suara lanjutan di 5 TPS si Kabupaten Sikka.
Sedangkan, daerah yang akan melakukan PSU adalah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Lembata, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan Sumba Timur.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, mengatakan, PSU dilakukan di sejumlah TPS karena terjadi beberapa masalah, seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain tidak membawa form A5 saat mencoblos, bahkan ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.
• Yuni Shara Terkejut Lihat Duplikat Patung Lilin Dirinya
"Jadi untuk PSU,kita kaji dan memang memenuhi syarat untuk PSU sehingga kita rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU," kata Thomas Djawa.
Dia berharap pelaksanaan PSU mulai dipersiapkan KPU sehigga jadwal yang direncanakan itu bisa berjalan dengan baik.
• Di Nagekeo- PPK Boawae Mulai Lakukan Pleno
-- Tiga TPS di Kota Kupang
Sementara itu, tiga TPS di Kota Kupang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tiga TPS itu, yakni TPS 13, Kelurahan Kayu Putih, TPS 11, Kelurahan Kolhua dan TPS 27 di Kelurahan Oesapa.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange, mengatakan, rekomendasi PSU di tiga TPS itu telah disampaikan Bawaslu Kota Kupang ke KPU Kota Kupang pada Jumat (19/4/2019) malam.
Menurut Adi, rekomendasi untuk PSU di tiga TPS itu ,karena ada temuan oleh pengawas TPS saat hari pencoblosan, Rabu (17/4/2019).
Untuk TPS 13 di Kelurahan Kayu, Pengawas TPS, Septon Y Benu menemukan adanya pemilih yang tidak terdata dalam DPT di TPS 13, tapi mencoblos dengan menggunakan e-KTP yang alamatnya di luar alamat TPS berada.
"Pemilih ini mencoblos dengan e-KTP yang beralamat di luar alamat TPS 13 dan juga tidak membawa form A5, karena itu direkomendasi untuk PSU," kata Adi.
Sedangkan untuk PSU di TPS 11, Keluruhan Kolhua, Kecamatan Maulafa, karena sesuai temuan dari Pengawas TPS 11, Klara Novita bahwa,ada pemilih yang tidak terdata dalam DPT,DPTb dan DPK, namun telah mencoblos di TPS 11 ,Kolhua.