Pilpres 2019
TPS di TTU Kekurangan Surat Suara, Ini Penjelasan Ketua KPUD
Ketua Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Veka akhirnya angkat bicara terkait kekurangan surat suara
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Ketua Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Veka akhirnya angkat bicara terkait kekurangan surat suara di beberapa TPS yang ada di Kabupaten TTU.
Paulinus mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan TPS terdekat untuk melihat dan memastikan kelebihan surat suara sehingga dapat dialihkan ke TPS yang mengalami kekurangan surat suara tersebut.
"Kita akan memastikan kelebihan surat suara yang ada di TPS terdekat, kemudian kita alihkan untuk memenuhi kekurangan surat suara di TPS yang mengalami kekurangan," ungkapnya.
• BREAKING NEWS: Di Maumere-Sikka-NTT, Januari Gantung Diri Dipuncak Pesta Demokrasi
• Cek Hasil Quick Count Litbang Kompas, Poltracking, Charta Politika, Indo Barometer di Kompas.com
Paulinus menambahkan, terkait dengan tidak adanya surat DPR RI di TPS 011 Kelurahan Benpasi serta kurangnya surat suara DPR RI di TPS 02 Kelurahan Kefa Selatan disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Penyelenggara pemilu, kata Paulinus tidak cermat dalam melakukan pengepakan terhadap surat suara karena ada kotak suara DPR RI diisi dengan surat suara DPR Provinsi.
"Memang kekeliruan teknis (human errorp sebenarnya). Dan itu juga nanti kita kondisikan intinya bahwa pemilih kita arahkan untuk mengisi daftar hadir. Setelah pemungutan suara selesai kita akan kondisikan untuk memenuhi kekurangan suara di TPS tersebut," jelasnya.
Paulinus menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada bahwa batas terakhir pengisian daftar hadir berakhir pada pukul 13:00 Wita. Namun pelayanan terhadap pemungutan suara ketika pemilih yang sudah mendaftar namun belum mencoblos maka akan dilayani terus sampai selesai
"Memang kita belum pastikan sama sekali apakah ada kelebihan surat suara, tapi ketika itu belum bisa memenuhi maka kita akan mencari jalan keluar. Kita akan kembalikan ke Bawaslu untuk memberikan rekomendasi," ungkapnya.
Lanjut Paulinus, memang kekurangan yang sangat signifikan terjadi pada TPS 0 11 Kelurahan Benpasi dan TPS 02 Kelurahan Kefa Selatan. Sementara itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan TPS terdekat sehingga bisa diatasi dengan pengalihan surat suara dari TPS tetangga untuk melengkapi kekurangan itu.
Paulinus menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS yang masih mengalami kekurangan surat suara sudah dapat dilaksanakan asalkan lima jenis surat suara pemilu sudah berada di TPS.
"Yang paling utama bahwa lima surat suara itu ada. Kita akan layani sampai semua surat suara itu habis terpakai baru kita akan mencarikan jalan keluar terhadap pemilih yang belum memberikan haknya pilihnya," ungkapnya.
KPUD Kabupaten TTU, ungkap Paulinus, pada prinsipnya melayani kedaulatan rakyat terkait dengan hak pilihnya sehingga menjamin semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu tanggal 17 April 2019 ini.
"Tergantung nantinya jalan keluar seperti apa, tapi prinsip utama kita adalah melayani semua hak pilih dari rakyat," terangnya. (*)