Tim Buser Polres Kupang Kota Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku pencabulan tersebut berinisial JK (35) dibekuk di wilayah Tenau Kupang pada Senin (15/4/2019).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Selasa (16/4/2019).
Pelaku dilaporkan pada Januari 2018 lalu karena melakukan pencabulan terhadap JS (18) yang saat itu masih berumur 17 tahun dan berstatus pelajar.
Menurut keterangan korban, keduanya merupakan pasangan kekasih. Akibat perbuatan pelaku, korban JS hamil dan telah melahirkan anaknya.
Kasus tersebut sementara didalami oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota. Pasalnya, korban juga mengaku telah 'dijual' oleh pelaku untuk melayani pria lain untuk mendapatkan sejumlah uang.
• Berkas Perkara Tiga Nelayan Pembom Ikan Dinyatakan Lengkap, Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu, pelaku usai dibekuk dan diambil keterangannya mengaku, saat menjalin hubungan pacaran, korban JS yang meminta dirinya untuk diperkenalkan dengan pria lain dan berhubungan badan untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Kalau laporan awal itu pencabulan setubuh. Hanya kami masih pengembangan karena menurut korban, pacarnya jual kepada orang lain. Hanya dari hasil pemeriksaan pelaku, pacarnya (korban) yang minta dia (pelaku) untuk cari laki-laki lain karena dia lagi butuh uang." paparnya.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, tidak memastikan bahwa anak yang telah dilahirkan itu adalah darah dagingnya.
"Dia (pelaku) mengakui pencabulan persetubuhan yang dilakukannya. Namun tidak memastikan anak yang dikandung korban karena selain dirinya, pelaku mengaku ada laki-laki yang berhubungan badan dengan korban," ungkapnya.
Namun, korban mengaku telah mengandung anak dari pelaku saat berpacaran.
Selain itu, diketahui pelaku saat ini juga telah memiliki istri dan anak.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan ditahan di Mapolres Kupang Kota.
"Kami masih mendalami kasus ini, apakah ini cuma kasus cabul setubuh atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kami belum bisa pastikan, dalam proses penyidikan nanti akan dibuktikan," ujarnya.
"Kemarin kan baru periksa pelaku, nanti kan ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelaku juga. Semua keterangan saksi dan korban akan kami gelarkakan," tambahnya. (*)
