VIDEO: Gara-Gara Kasur, Pulang Dari Kebun Menantu Bakar Ibu Mertua, Begini Kronologisnya

VIDEO: Gara-gara kasur, pulang dari kebun menantu bakar ibu mertua, begini kronologisnya

VIDEO: Gara-gara kasur, pulang dari kebun menantu bakar ibu mertua, begini kronologisnya

POS-KUPANG.COM - VIDEO: Gara-Gara Kasur, Pulang dari Kebun Menantu Bakar Ibu Mertua, Lismini. Begini Kronologisnya

Hingga kini Polisi masih mencari tahu penyebab Nurul Mutholib tega membakar ibu mertuanya hidup-hidup.

Usai kejadian, petugas memeriksa langsung lokasi kejadian menantu bakar mertua perempuan di Pujon, Kota Batu , Sabtu (12/4/2019).

Menurut saksi, yang adalah tetangga korban, menyebutkan menantu yang bakar mertuanya hidup-hidup di Pujon, Kota Batu, Jawa Timur itu karena depresi.

Pelaku diduga depresi karena anaknya meninggal dua bulan lalu.

Namun ada lagi dugaan bahwa pelaku melakukan hal itu lantaran iri dengan ibu mertau yang baru membeli kasur baru.

Dikatakan Suparman, sudah sejak dua bulan ini Nurul dan mertua perempuannya, Lismini kerap berselisih.

"Kemungkinan menantu saya iri saat kami beli kasur," jelas Suparman, suami Lismini.

Hingga kini penyidik Polres Batu masih menginterogasi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo menyebut Nurul sakit hati karena sering cekcok dengan mertua perempuannya, Lismini (57).

Sakit hati itu membuat Nurul melakukan aksi nekat membakar mertua perempuannya itu.

Namun belum diketahui juga apa yang melatarbelakangi keduanya sering cekcok.

Saksi lainnya, Astami (42) mengatakan semenjak dua bulan ini Nurul dan mertua perempuannya, Lismini terlihat tidak harmonis.

Astami dan warga sekitarnya menduga, Nurul tega membakar mertuanya sendiri karena depresi mengingat ia baru saja kehilangan anak keduanya, sekitar 27 hari lalu.

Informasi lain menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika Nurul pulang kerja dari kebun.

Nurul kemudian cekcok dengan Lismini. Dari cekcok itu, Mutholib nekat membakar Lismini.

Peristiwa tragis menantu perempuan membakar mertua perempuan ini terjadi di RT 26/RW 04 Dusun Ngebrong Desa Tawang Sari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (12/4/2019).

Korban Lismini mengalami luka bakar berat dilarikan ke rumah sakit.

Setelah api yang dapat dipadamkan, korban langsung dibawa warga ke Puskesmas Pujon.

Namun karena tak mumpuni Lismini dirujuk ke RS Hasta Brata dan kemudian malam harinya dibawa ke RSSA Malang.

Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pukul 05.30 WIB Sabtu (13/4/2019) pagi tadi.

Polisi Resort Batu mengamankan Nurul Mutholib (30) sejak Jumat (12/4/2019) sore pasca kejadian.

Kapolres Baru AKBP Budi Hermanto menjelaskan, pelaku diamankan setelah peristiwa terjadi.

“Kejadian kemarin siang. Tadi pagi, korban meninggal. Pelaku sudah diamankan setelah kejadian,” ujar Budi, Sabtu (13/4/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo menerangkan, kalau Nurul diamankan di hutan menjelang maghrib.

Petugas yang saat itu mendapatkan laporan dari warga langusung menuju lokasi.

“Kami sebar anggota untuk mencari pelaku. Ketemu di hutan belakang rumah. Dia tidak berani keluar karena takut dimassa,” ujar Anton. 

* Psikolog

Nurul Mutolib (30), perempuan pembakar ibu mertuanya, Lismini, akan dibawa oleh pihak kepolisian ke psikiater. Nurul akan diperiksa kesehatan jiwanya.

"Dari perlakuan tersangka, diduga tidak sehat dari sisi psikologisnya," kata Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kota Batu, AKP Anton Widodo, Minggu (14/4/2019).

Menurut dia, hubungan Nurul dengan Lismini korban pembakaran, sudah tidak baik. Banyak hal-hal kecil yang sering mereka perdebatkan.

Pertengkaran itu berujung pada penyiraman bahan bakar minyak ke tubuh Lismini, disusul pembakaran di Dusun Ngebrong, Desa Tawangsari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (12/4/2019).

Anton menjelaskan, saat kejadian suami tersangka tidak sedang di rumah.

"Suami tersangka sedang bekerja saat kejadian," imbuhnya.

Suami tersangka sehari-hari memang bekerja sebagai petani.

Sedangkan tersangka bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Lalu pasal alternatif pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan masa hukuman 9 tahun dan 15 tahun penjara. (*)

Nonton Videonya Di Sini :

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved