Biaya Pendaftaran Pelantikan Calon Advokat oleh DPD KAI NTT : Amos Lafu : Belum Ada Keberatan
Sejak dibukanya pendaftaran pelantikan advokat oleh DPD KAI NTT, hingga saat ini, panitia belum menerima keberatan terkait persyaratan pendaftaran.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Adiana Ahmad
Biaya Pendaftaran Pelantikan Calon Advokat oleh DPD KAI NTT : Amos Lafu : Belum Ada Keberatan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG- Sejak dibukanya pendaftaran pelantikan advokat oleh DPD KAI NTT, hingga saat ini, panitia belum menerima keberatan terkait persyaratan pendaftaran pelantikan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Panitia Pelaksana, Adv. Amos Lafu,S.H ,Sabtu (13/4/2019).
Amos menyampaikan hal ini menanggapi informasi adanya keberatan biaya pendaftaran pelantikan advokat yang akan diselenggarakan oleh DPD KAI NTT.
Menurut Amos, kegiatan yang akan dilakukan adalah kegiatan pelantikan Advokat dan tidak dilakukan bersamaan dengan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), sebab kegiatan DKPA telah selesai dilaksanakan pada 28 Januari 2019 hingga 2 Februari 2019 di Swiss Belinn Kristal, Jalan Timor Raya, Kota Kupang.
• Polres TTS Aman 1,9 Ton Beras Bulog Dari Rumah Mandor Dolog Soe
Dijelaskan, sejak dibukanya pendaftaran pelantikan advokat hingga saat ini belum ada keberatan-keberatan.
"Jadi sampai sekarang ini belum ada keberatan-keberatan yang disampaikan oleh calon advokat," kata Amos.
Dikatakan, panitia pelaksana pelantikan berharap jika ada calon advokat yang hendak mendapatkan informasi yang benar dan detail soal pelantikan avdokat oleh DPD KAI NTT, maka bisa bertemu langsung dengan panitia pelaksana.
Dikatakan, pelantikan advokat ini adalah sebuah proses keikhlasan dimana para calon advokat secara sadar dan tanpa paksaan ingin menjadi Pejuang Hukum dan Keadilan bagi masyarakat.
• Waspada Jika Rasakan Tiga Hal Berikut ini Segera Periksakan Ginjalmu!
"Sehingga bagi yang belum siap mengikuti pelantikan kali ini bisa mengikutinya di lain kesempatan," katanya.
Dikatakan, pelantikan advokat adalah sepenuhnya merupakan kewenangan organisasi, yang mana dalam proses pelaksanaannya dijalankan oleh panitia berdasarkan aturan-aturan organisasi, Keputusan DPP KAI dan Keputusan DPD KAI NTT sehingga semua yang dilaksanakan panitia hingga saat ini adalah legal dan konstitusional.(*)