Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Sepupunya

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas pencabu

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Ryan Nong
Kanit PPA Polresta Kupang Kota, Bripka Bregitha N. Usfinit SH di ruang kerjanya pada Rabu (16/5/2018. 

Iptu Bobby menjelaskan, saat pelaku melancarkan aksinya, korban tengah tidur bersama adiknya di kamar.

Sang adik yang terbangun saat itu melihat kakaknya dicabuli dan diperkosa oleh pelaku.

Mengetahui perbuatannya diketahui adik korban, anak pelaku, FF (14) mengancam adik korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada orangtuanya.

"Saat itu, adik korban bangun dan melihat perbuatan tersangka. Lalu tersangka mengancam akan membunuh adik korban apabila menceritakan perbuatan pelaku ke orangtua korban," jelas Iptu Bobby.

Setelah kejadian, adik korban terlihat murung sehingga membuat ibu korban pun menaruh curiga karena menemukan anaknya mengalami perubahan sifat.

Saat ditanya ibunya, adik korban menceritakan kejadian yang dialami sang kakak.

"Perbuatan anak pelaku (FF) diketahui saat adik korban duduk melamun dan kepikiran seperti ada beban berat begitu. Lalu mamanya tanya ada apa?, dan dia (adik korban) memberitahukan, kalau saat mama dan bapak keluar pelaku buat begitu," ucap Iptu Bobby sesuai keterangan adik korban kepada pihak kepolisian.

Orangtua korban yang tidak terima, kata Iptu Bobby, lalu melaporkan perbuatan pelaku didampingi pihak Badan Pengurus Pelayan Perempuan dan Anak gereja setempat.

"Mereka didampingi dan melaporkan kasus ini di sini pada Minggu (3/3/2019). Mereka juga sudah ambil keterangan dan perkara ini kami langsung naikkan ke penyidikan," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved