Kriminalitas

Mahasiswa Kupang Hamili Anak dari Calon Kakak Ipar, Masih Siswi SMP, Dicekoki Ramuan Gugur Kandungan

Mahasiswa Kupang Hamili Anak dari Calon Kakak Ipar, Masih Siswi SMP, Dicekoki Ramuan Gugur Kandungan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
Ilustrasi
Mahasiswa Kupang Hamili Anak dari Calon Kakak Ipar, Masih Siswi SMP, Dicekoki Ramuan Gugur Kandungan 

Mahasiswa Kupang Hamili Anak dari Calon Kakak Ipar, Masih Siswi SMP, Dicekoki Ramuan Gugur Kandungan

POS-KUPANG.COM - Seorang Mahasiswa di Kota Kupang, Yuven Pada Tukan (26) tega menghamili anak dari calon kakak iparnya, MET (16).

Korban merupakan anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMP di Kabupaten Kupang. Saat ini, korban tengah hamil enam bulan.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh ibu korban, MM 37) bersama kakek korban, DN 51) dan korban ke Polda NTT, Sabtu (6/4/2019) lalu.

"Kami sudah diberikan kuasa untuk menangani kasus ini dan surat kuasa telah ditandatangani. Tadi kami sudah kontak penyidik PPA Polda NTT, besok ibu dan kakek korban diminta untuk ke Mapolda NTT agar pelaku bisa segera ditangkap," papa Ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita SH MH, di kantor LBH Surya NTT Jln Perintis Kemerdekaan 1 No 007, Kayu putih Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Kamis (11/4/2019) malam.

Pihaknya berkomitmen untuk mendampingi dan mengkawal kasus tersebut hingga kasus ini tuntas.

Sementara itu, ibu korban, MM (37) mengaku sangat terpukul karena anak perempuannya dihamili oleh calon suami adiknya.

Ia menjelaskan, pelaku dan adiknya yang berstatus Mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kota Kupang.

Awalnya tinggal di kosan di wilayah Kota Kupang.

Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Sepupunya

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Buser Polsek Oebobo

Anak Kelas 1 SD Ini Dicabuli Belasan Kali Oleh Kakek yang Jadi Bapak Asuhnya

Namun, karena belum sah sebagai suami istri, pemilik kosan tidak mengizinkan mereka tinggal bersama.

"Pelaku ini saya punya adik nona (perempuan) punya calon suami. Jadi dia tinggal dengan kami. Tapi tidak satu rumah. Mereka tinggal di rumah kosong di belakang rumah saya sudah empat tahun. Dulu mereka tinggal di kos tapi mama kosnya tidak kasih izin karena mereka belum sah (nikah)," papar MM yang berprofesi sebagai petani ini.

Janda yang memiliki delapan anak ini mengetahui kehamilan anaknya karena perubahan sikap dan tingkah laku serta perubahan fisik dari anaknya.

"Saya sebagai ibu tahu bagaimana anak saya. Awalnya dia jujur kalau hamil, tapi tidak kasih tahu siapa laki-laki yang kasih hamil dia," ungkapnya.

Ilustrasi siswi SMP.
Ilustrasi siswi SMP. (NET)

Saat ibadah syukur ulang tahun korban pada 29 Maret 2019 lalu, korban akhirnya mengaku bahwa yang menghamilinya adalah Yuven Pada Tukan.

"Saya ambil Alkitab dan taruh Alkitab itu di kepalanya untuk minta dia (korban) mengaku siapa pelakunya," kisahnya.

Mendengar hal yang mengejutkan itu, MM pun menemui adiknya untuk menghubungi pelaku yang saat itu telah pulang ke kampung halamannya di wilayah Solor, Kabupaten Flores Timur pada bulan Maret lalu.

"Saya suruh telepon calon suaminya, dan pelaku jujur kalau sudah kasih hamil anak saya. Waktu telepon dia (pelaku) bilang, supaya keluarga besar tidak tahu, dia mau bawa anak saya ke kampungnya untuk bersalin dan masuk ke kartu keluarganya," ujarnya.

"Saya menolak itu, saya tidak gila untuk kasih anak saya ke tempat yang saya tidak tahu, sudah jelas dia (pelaku) bersalah," jelas sembari mengusap air matanya.

Tidak terima karena pelaku tidak bertanggungjawab, MM menghubungi ayahnya untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolda NTT.

Diminta Gugurkan

Di kesempatan yang sama, korban MET (16) mengaku telah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali saat keadaan rumah sedang sepi.

Ia menjelaskan, pencabulan terhadap dirinya dilakukan pertama kali pada bulan Juni 2018 di rumah korban.

Saat itu ibu korban dan calon istri pelaku sedang keluar rumah untuk menjaga keluarganya yang tengah bersalin.

Lebih lanjut, pada bulan Oktober 2018, korban dicabuli sebanyak dua kali, lagi-lagi saat ibu dan calon istri pelaku sedang pergi ke kebun.

Korban sempat melawan saat hendak dicabuli, akan tetapi tapi pelaku menindih dan menekan tubuh korban pada bagian lengan hingga ia tak berdaya.

"Dia paksa saya, dia dorong saya. Saya sempat melawan tapi tidak kuat," ucapnya.

Saat mengetahui korban telah hamil, pelaku sempat memaksa korban untuk meminum ramuan yang dibuatnya untuk menggugurkan janin yang berada di perut korban.

"Dia (pelaku) paksa saya minum itu obat, tapi saya tidak mau," ujarnya.

Informasi yang dihimpun oleh pihak keluarga, pelaku yang akan mengikuti wisuda di bulan ini telah berada di Kota Kupang.

Pihak keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum atas perbuatannya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Stomp)

Saat melapor dan meminta bantuan hukum di LBH Surya NTT, korban dan keluarga ditemani Ketua Ketua Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) NTT, Adelia.

Ada juga Firmanu Cahyono Plh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kupang.

Kasus Lain

Kasus perkosaan terhadap siswi SMP sebelumnya juga terjadi.

Adalah JM (15), siswi SMP di Kota Kupang yang dicabuli usai mengikuti pesta valentine.

JM (15) dicabuli usai mengikuti pesta Valentine yang dihelat di wilayah Oesapa pada 14 Februari 2019 lalu.

Korban dicabuli oleh dua orang pelaku dengan waktu berbeda.

Masing-masing pelaku berinisial G dan A.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH MH melalui Kanit PPA, Bripka Bregitha N Usfinit SH ketika ditemui  POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya Senin siang.

Bripka Bregitha menjelaskan, untuk kasus ini terdapat dua laporan polisi dimana pihak orangtua korban sebelumnya telah melaporkan bahwa korban telah hilang sejak tanggal 14 Februari 2019.

Pihak orangtua melaporkan JM hilang sejak pada Kamis (14/2/2019).

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan berada di rumah temannya yang berada di wilayah Bimoku Kupang.

Saat ditemukan pada Jumat (22/2/2019), kepada orangtuanya, JM mengaku telah dicabuli oleh dua orang pelaku.

Pihak keluarga pun melakukan laporan polisi dugaan kasus pencabulan di Mapolres Kupang Kota pada Jumat (22/2/2019).

Berdasarkan keterangan korban, jelas Bripka Bregitha, korban pamit kepada orangtuanya untuk mengikuti pesta Valentine di wilayah Oesapa bersama rekannya.

Seusai pesta, pelaku yang merupakan pacar korban, G mengajak korban ke rumah keluarganya yang juga berada di wilayah Oesapa.

Sesampainya di rumah tersebut, pelaku melancarkan aksinya yakni mencabuli korban.

Karena sudah larut malam, korban yang merasa takut untuk pulang ke rumahnya meminta sang pacar untuk mengantarkan korban ke rumah temannya yang berada di wilayah Bimoku Kupang.

"Habis itu, karena korban merasa takut, korban meminta pacarnya (G) untuk diantar ke rumah teman korban di Matani," papar Bripka Bregitha.

Dua hari berselang, pelaku kedua yang berinisial A mengajak dan membawa korban ke wilayah Airnona, Kota Kupang.

Sesampainya di wilayah tersebut, pelaku mencabuli korban di salah satu ruangan kosong di sebuah kantor yang biasanya disebut Kantor Pertanian.

"Habis itu, pelaku antar korban ke rumah teman korban di Matani," jelas Bripka Bregitha.

Kasus tersebut, ungkap Bripka Bregitha, sudah dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk proses hukum, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi termasuk korban, JM (16).

Satu saksi lainnya akan diperiksa pada Selasa (12/3/2019).

"Tersangka A dan G belum ditangkap dan belum diketahui apakah dibawah umur atau tidak karena baru periksa korban dan mamanya serta satu saksi akan diperiksa besok. Jadi kalau besok sudah habis pemeriksaan saksi kami terbitkan SPK," katanya. (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved