Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Sepupunya

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas pencabu

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Ryan Nong
Kanit PPA Polresta Kupang Kota, Bripka Bregitha N. Usfinit SH di ruang kerjanya pada Rabu (16/5/2018. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas pencabulan FF (14), pelaku pencabulan RS (10).

Pelaku merupakan sepupu korban dan selama satu tahun melancarkan aksinya di rumah korban yang terletak di wilayah Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku sebelumnya melarikan diri hingga diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Kupang Kota di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan TTS pada Rabu (23/3/2019).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Kamis (11/4/2019) malam.

"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan tahap dua hari Kamis (11/4/2019) pagi," katanya.

Polri Harus Menjadi Pelopor Menjaga Keutuhan NKRI

Pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Bripka Bregitha menjelaskan, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Diberitakan sebelumnya, bocah dibawah umur asal Kupang, RS (10) selama lebih dari satu tahun dicabuli dan diperkosa berkali-kali oleh sepupunya sendiri, FF (14).

Korban yang masih berstatus pelajar SD diperkosa dan dicabuli di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Oebobo.

Pelaku melancarkan aksinya saat kedua orangtua korban keluar rumah untuk bekerja.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Sabtu (8/3/2019) sore.

"Saat orangtua korban keluar untuk bekerja dan korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku masuk ke dalam kamar menurunkan celana dalam korban lalu korban mencabuli sekaligus menyetubuhi korban," ungkapnya

Iptu Bobby menjelaskan, perbuatan anak pelaku tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga terbongkar pada aksi terakhirnya pada Sabtu (2/3/2019).

Terbongkarnya aksi pelaku tersebut berdasarkan pengakuan adik korban, MS (9) kepada ibu kandung korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved