Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Buser Polsek Oebobo

Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo membekuk pelaku pencabulan RAW (16).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi kasus pencabulan 

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Buser Polsek Oebobo

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo membekuk pelaku pencabulan RAW (16).

Pelaku dibekuk di kediamannya di bilangan Jln Jambu RT 023/RW 09 Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Senin (8/4/2019) lalu.

RAW yang merupakan anak dibawah umur ini merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap MLFJ (15) yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019) sore.

Satu Pelaku Pencabulan Siswi di Kota Kupang Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Buron

Karena masih dibawah umur, lanjut Iptu Komang, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Polsek Oebobo.

Lebih lanjut, pihaknya tidak melakukan penahanan karena pelaku merupakan anak dibawah umur dan diatur dalam undang-undang perlindungan anak serta dijamin oleh orangtuanya.

Atas perbuatannya, kata Iptu Komang, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku selama tujuh tahun penjara," kata Iptu Komang.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja puteri yang juga pelajar SMP di Kupang mendapat perlakuan mengenaskan. Usai dijemput tengah malam di rumahnya, remaja yang berstatus siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kupang ini malah disetubuhi.

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Ke Jaksa

Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Oebobo pada Sabtu (30/1/2019) siang.

Komang mengisahkan, kronologis bermula ketika korban MLFJ (15), pelajar SMP di Kupang, Warga Naikoten 1 Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Jumat (29/3/2019) tengah malam dijemput oleh seorang lelaki bernama Rudi di rumahnya.

Tanpa memberitahukan kepada penghuni rumah yang lain, korban tiba-tiba saja pergi bersama lelaki yang menjemputnya itu menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.30 Wita.

Ternyata, setelah berjalan-jalan dengan sepeda motor hingga pukul 01.00 Wita, korban MLFJ lalu diajak pelaku ke SD Bertingkat Naikoten 1 Kelurahan Naikoten 1 Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. Di sana, di belakang gedung sekolah bertingkat itu, pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved