Kode & Sandi Rahasia dalam Kasus-Kasus Korupsi di Indonesia, Mulai Apel, Liqo Hingga "Murtad"

Kode & Sandi Rahasia dalam Kasus-Kasus Korupsi di Indonesia, Mulai Apel, Liqo Hingga "Murtad"

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Kode & Sandi Rahasia dalam Kasus-Kasus Korupsi di Indonesia, Mulai Apel, Liqo Hingga "Murtad" 

Istilah atau kode rahasia ini terungkap dalam kasus suap proyek jalan yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain "liqo", ada pula kode "juz" dalam kasus yang melibatkan dua politikus PKS, Yudi Widiana Adia dan Muhammad Kurniawan tersebut.

Kode "liqo" digunakan untuk mengganti kata pertemuan, sementara kata "juz" digunakna untuk mengganti kata miliar.

Para pelaku akhirnya terbukti berasalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan tipikor.

"Ustaz" dan "Pengajian"

Kode-kode yang menggunakan bahasa arab juga kembali muncul dalam kasus korupsi.

Kali ini kata "ustaz" dan "pengajian" digunakan Golkar, Aditya Anugrah Moha, saat menyogok Ketua Pengadilan Tinggi Madano, Sudiwardono.

Istilah "ustaz" digunakan untuk mewakili sosok Aditya sementara istilah "pengajian" digunakan untuk menyebut lokasi di mana transaksi suap berlangsung.

"Santri" dan "murtad"

Lagi-lagi istilah keagamaan digunakan para koruptor saat beraksi, kali ini dalam kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Dalam kasus ini muncul istilah 'santri', 'murtad', dan 'pengajian'

Istilah "pengajian" digunakan sebagai pengganti istilah pembahasan tender.

Sementara "murtad" digunakan untuk menggambarkan kondisi batalnya kesepakatan antarpelaku korupsi.

Kode "santri" sendiri merujuk pada tiga politikus Golkar yang berperan dalam memengaruhi pejabat Kemenag dalam lelang proyek, yaitu Fahd El Fouz, Zulkarnaen, dan Dendy Prasetia.

"Telur Asin"

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved