Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2019 Agar Kamu Tidak Salah Coblos
Sebagai pemilih yang pintar kenali 5 surat suara yang akan dibagikan agar kamu tidak salah mencoblos.
Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2019 Agar Kamu Tidak Salah Coblos
POS-KUPANG.COM- Sebagai pemilih yang pintar kenali 5 surat suara yang akan dibagikan agar kamu tidak salah mencoblos.
Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta di mana pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.
• Beredar Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2019 Luar Negeri, KPU Pastikan Hoaks
Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.
Surat Suara Presiden dan Wapres
Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
Di dalamnya mencantumkan foto pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Kedua foto pasangan capres dan cawapres berlatar belakang bendera Merah Putih, tercantum di dalamnya nomor urut masing-masing pasangan calon.
• Kemlu: Perhitungan Suara di Luar Negeri Semua Serentak 17 April 2019
Surat suara untuk DPR RI
Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning dan di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.
Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.
Surat suara DPD RI
Sementara surat suara DPD RI berwarna merah dan di dalamnya terdapat foto setiap calon anggota DPD RI.
Surat suara DPRD Provinsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lima-surat-suara-pemilu-2019.jpg)