Di Oecusse, Semua Surat Suara Habis Tercoblos

Kegiatan pemungutan suara untuk pemilu luar negeri dilaksanakan langsung di Kantor Penghubung KBRI Dili Distrik Oecusse, Rabu (10/4/2019)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Pemungutan suara di RDTL Distrik Oekusi 

Di Oecusse, Semua Surat Suara Habis Tercoblos

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Timor Leste, Kantor Penghubung Distrik Oecusse melakukan pemungutan suara pada pemilu luar negeri untuk presiden, dan anggota DPR Tahun 2019 bagi WNI di Distrik Oecusse, Timor Leste.

Kegiatan pemungutan suara untuk pemilu luar negeri dilaksanakan langsung di Kantor Penghubung KBRI Dili Distrik Oecusse, Rabu (10/4/2019). Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 08.00 pagi waktu setempat.

Surat suara yang dialokasikan untuk Kotak Suara Keliling Luar Negeri (KSKLN) di Distrik Oecusse masing-masing 49 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta 49 surat suara untuk pemilihan anggota DPR habis dicoblos oleh WNI.

Bupati Sumbar Minta Camat Dan Kadis Siagakan Semua Linmas Jaga Keamanan TPS

Berdasarkan release yang diterima oleh Pos Kupang, jumlah pemilih yang memilih pada KSKLN Distrik Oecusse sebanyak 49 orang. Jumlah pemilih sebanyak itu terdiri dari 36 pemilih pria atau 75 persen dan 13 pemilih perempuan atau 25 persen.

Pelaksanaan pemungutan suara KSKLN Distrik Oecusse disaksikan langsung oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Timor-Leste, Sahat Sitorus, yang sedang berada di Distrik Oecusse untuk menghadiri undangan Pimpinan Daerah Distrik Oecusse, Dr Mari Alkatiri.

Duta Besar KBRI Timor Leste, Sahat Sitorus menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pemungutan suara Distrik Oecusse berlangsung lancar. Selain itu, dirinya meminta supaya seluruh pemilih dalam DPT menggunakan hak suaranya dengan baik.

Pemilu di Rabu Trewa, Uskup Larantuka Minta KPU Flotim Atur Baik Pemungutan Suara

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Distrik Oecusse, Marya Onny Silaban mengatakan dirinya bersyukur karena pelaksanaan pemungutan suara tersebut terlaksana dengan baik.

"Surat suara untuk Distrik Oecusse sangat terbatas, hanya 49 lembar sesuai dengan DPT dan tidak mendapat tambahan surat suara dari pusat," ungkap Marya dalam pers release yang diterima Pos Kupang, Rabu (10/4/2019).

Marya mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, maka jadwal pemungutan suara luar negeri pada distrik-distrik di Timor-Leste yang menggunakan KSKLN harus dilaksanakan antara tanggal 8-13 April 2019.

Dijelaskannya, di Timor-Leste memiliki 13 distrik yang mana 12 distrik di antaranya melakukan pemungutan suara luar negeri melalui 10 KSKLN, dan 1 distrik yaitu Dili, ibukota Timor-Leste, melakukan pemungutan suara di TPSLN.

"Kesepuluh KSKLN tersebut melakukan pemungutan suara antara tanggal 8-11 April 2019, sedangkan TPSLN Dili pada 13 April 2019," jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Kupang Tidak Berwenang Menahan Hak Panwascam

Ditambahkannya, Distrik Oecusse dengan KSKLN berada diurutan 10 merupakan satu-satunya distrik di Timor-Leste yang bersifat enclave (kantong) kawasan yang diapit oleh wilayah Indonesia khususnya kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki sekitar 300 WNI yang tercatat dan memiliki dokumen (documented citizen).

Lanjut Marya, Lebih dari 50% WNI di Oecusse bekerja pada tiga BUMN infrastruktur yang sedang mengerjakan proyek infrastruktur jalan, jembatan dan bandara di Oecusse, yaitu PT Wijaya Karya, PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya, serta bekerja sebagai buruh bangunan pada proyek pembangunan di Oecusse.

"Kami tidak memiliki banyak surat suara karena tidak semua WNI di sini tercatat pada DPT karena sebagian besar menyampaikan rencana mereka untuk mencoblos di Indonesia pada 17 April 2019 mendatang," ungkapnya.

Marya mengatakan, pada pemungutan suara tersebut, tiap pemilih memperoleh dua surat suara dimana satu surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, dan satu surat suara untuk memilih anggota DPR.

Dalam pemilu luar neger di Distrik Oecusse, jelas Marya, terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk dipilih, serta ada sekitar 105 orang calon anggota DPR untuk Dapil Jakarta II (Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan) dari 20 partai politik untuk dipilih untuk memperebutkan tujuh kursi di DPR.

Kapolda NTT Irjen Raja Erizman Terkesima Persenjataan Canggih KRI I Gusti Ngurah Rai

Berdasarkan data dari PPLN Dili, jumlah pemilih di Timor-Leste yang tercatat dalam DPT sebanyak 4.027 pemilih yang terdiri dari 3.410 tercatat dalam DPT TPSLN Dili dan 617 tercatat dalam DPT di 10 KSKLN di Timor-Leste.

Penghitungan surat suara untuk seluruh surat suara yang dicoblos di Timor-Leste akan dilakukan di TPSLN Dili di KBRI Dili pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019, jam 15.00 waktu setempat. (*)

Kenali  5 Surat Suara Pemilu 2019 Agar Kamu Tidak Salah Coblos

POS-KUPANG.COM- Sebagai pemilih yang pintar kenali 5 surat suara yang akan dibagikan agar kamu tidak salah mencoblos.

Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta di mana pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.

Surat Suara Presiden dan Wapres

Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.

Di dalamnya mencantumkan foto pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Kedua foto pasangan capres dan cawapres berlatar belakang bendera Merah Putih, tercantum di dalamnya nomor urut masing-masing pasangan calon.

Surat suara untuk DPR RI

Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning dan di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Surat suara DPD RI

Sementara surat suara DPD RI berwarna merah dan di dalamnya terdapat foto setiap calon anggota DPD RI.

Surat suara DPRD Provinsi

Surat suara DPRD Provinsi memiliki warna biru di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Adapun surat suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Agar surat suara sah

Jangan sampai surat suara yang Anda tidak sah, untuk itu perlu diketahui caranya mencoblos. Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:

A. Surat suara Presiden

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

B. Surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol
7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon

C. Surat suara DPD

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Surat suara tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved