Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Ke Jaksa

pihaknya tidak menutup kemungkinan kalau memang ada laporan lain yang masuk terkait dengan kasus pencabulan.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif 

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif yang dikonfirmasi terkait dengan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah di salah satu SMP di Kota Ende mengatakan bahwa polisi memang telah mengamankan pelaku atas nama BS (59) tahun setelah mendengar laporan dari masyarakat dan juga demi keamanan yang bersangkutan.

TRIBUNWIKI : Aston Hotel Kupang Sediakan Aneka Pilihan Kuliner Terbaik

Aduh! Jungkook BTS Beri Kejutan Manis Untuk Orang Ini ARMY Jangan Cemburu ya

Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kepolisian terungkap bahwa oknum kepala sekolah atas nama BS diduga melakukan pencabulan kepada 3 siswa masing-masing Ny (15) dan PT (14) serta DJ (12).

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berdasarkan pengaduan dari korban atas nama DJ (12) kepada orangtuanya.

Menurut pengakuan DJ kepada orang tuanya bahwa oknum kepala sekolah pernah memanggil dirinya ke ruangan untuk berfoto dan pada saat sesi foto oknum kepala sekolah lalu merangkul serta mencium dirinya.

Tidak terima atas tindakan kepala sekolah orangtua bersama pegiat LSM di Ende melaporkan ke polisi,ujar Kasat Reskrim, Sujud Alif.

Berdasarkan pemeriksaan ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah tidak hanya 1 korban namun sampai 3 orang korban.

“Untuk sementara ada 3 korban dan kita akan kembangkan pemeriksaan apa memang hanya 3 korban atau masih ada korban yang lainnya,”kata Iptu Sujud Alif.

Atas perbuatannya yang bersangkutan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun karena melanggar pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa oknum kepala sekolah telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved