Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Ke Jaksa
pihaknya tidak menutup kemungkinan kalau memang ada laporan lain yang masuk terkait dengan kasus pencabulan.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Ke Jaksa Ende
POS-KUPANG.COM|ENDE-- Kasat Reskirm Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkain penyedikan dan pemeriksaan para korban dan juga saksi polisi mengirimkan berkas perkara kasus pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah dengan korban 3 orang siswa ke Kejaksaan Negeri Ende.
Pelimpahan berkas ini adalah pelimpahan tahap pertama dari polisi ke jaksa.
Kasat Reskrim Polres Ende Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada POS-KUPAG.COM, Senin (8/4/2019) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan polisi atas kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah di salah satu SMP di Kota Ende.
Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi menyebutkan hanya ada 3 siswa yang menjadi korban pencabulan meskipun ada rumor yang mengatakan bahwa korbannya lebih dari 3 orang.
“Yang kami tahu ada 3 orang korban tidak lebih karena memang yang melaporkan ada 3 orang maka itu yang diproses,”kata Iptu Sujud Alif.
Namun demikian pihaknya tidak menutup kemungkinan kalau memang ada laporan lain yang masuk terkait dengan kasus pencabulan.
• Bupati Sumba Barat Keluarkan Surat Teguran kepada Pejabat yang Belum Lapor Harta Kekayaan
• Dinas TPHP Mulai Ploting Area Bawang Merah di Malaka
• Polsek Loura Amankan 4 Pelaku Pencurian Dan 12 Sepeda Motor
Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa meskipun dalam kasus pencabulan itu tercatat ada 3 orang siswi yang menjadi korban namun berkasnya disatukan karena memang tersangkanya satu orang saja yakni oknum kepala sekolah.
Dikatakan dalam kasus pencabulan itu polisi mendapatkan keterangan dari tersangka yang mengakui melakukan pencabulan kepada para siswa.
“Aksi pencabulan dilakukan di dua tempat yang berbeda masing-masing didalam kamar WC yang disatukan dengan ruangan kerja dan juga di ruang kerja yang bersangkutan. Dua orang korban dicabuli didalam ruang kerja sedangkan satu korban lainnya di kamar WC,”kata Iptu Sujud Alif.
Sebelummya diberitakan BS (59) Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu sekolah SMP di Kota Ende diduga melakukan aksi pencabulan terjadap siswa putri di sekolah tersebut.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan polisi di sel Mapolres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu, Jumat (22/3/2019) di Mapolres Ende.
Meskipun tidak secara gamblang menceritakan kronologis kasus pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah namun Kapolres Achmad Muzayin mengatakan bahwa polisi memang telah mengamankan oknum kepala sekolah terkait dengan kasus pencabulan yang melibatkan dirinya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Iya memang benar ada kasus pencabulan yang sedang ditangani oleh kepolisian kepada yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Ende,”kata Kapolres Achmad.
Untuk informasi lebih rinci Kapolres meminta agar menghubungi Kasat Reskrim Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif yang dikonfirmasi terkait dengan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah di salah satu SMP di Kota Ende mengatakan bahwa polisi memang telah mengamankan pelaku atas nama BS (59) tahun setelah mendengar laporan dari masyarakat dan juga demi keamanan yang bersangkutan.
• TRIBUNWIKI : Aston Hotel Kupang Sediakan Aneka Pilihan Kuliner Terbaik
• Aduh! Jungkook BTS Beri Kejutan Manis Untuk Orang Ini ARMY Jangan Cemburu ya
Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kepolisian terungkap bahwa oknum kepala sekolah atas nama BS diduga melakukan pencabulan kepada 3 siswa masing-masing Ny (15) dan PT (14) serta DJ (12).
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berdasarkan pengaduan dari korban atas nama DJ (12) kepada orangtuanya.
Menurut pengakuan DJ kepada orang tuanya bahwa oknum kepala sekolah pernah memanggil dirinya ke ruangan untuk berfoto dan pada saat sesi foto oknum kepala sekolah lalu merangkul serta mencium dirinya.
Tidak terima atas tindakan kepala sekolah orangtua bersama pegiat LSM di Ende melaporkan ke polisi,ujar Kasat Reskrim, Sujud Alif.
Berdasarkan pemeriksaan ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah tidak hanya 1 korban namun sampai 3 orang korban.
“Untuk sementara ada 3 korban dan kita akan kembangkan pemeriksaan apa memang hanya 3 korban atau masih ada korban yang lainnya,”kata Iptu Sujud Alif.
Atas perbuatannya yang bersangkutan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun karena melanggar pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa oknum kepala sekolah telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius