Kejari Manggarai Gandeng Change’O Penyuluhan Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terus melakukan Penyuluhan Hukum dan pengawasan pengelolaan Keuangan desa
Penulis: Aris Ninu | Editor: Adiana Ahmad
"Konsep ini harus dijalankan dengan membentuk Satuan tugas pengawasan di internal desa dengan menempatkan BPD sebagai leading pengawasan. Nanti masyarakat dan BPD dibekali dengan indikator pengawasan yang dijalankan oleh lembaga supadesa, terutama indikator pengawasan kejaksaan. Jadi BPD dan masyarakat tidak perlu bingung lagi mau mengawasi apa, juga tidak perlu takut untuk melapor, karena nanti laporannya secara kolektif, bukan perseorangan," ujar Risky
Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Poco Likang, Alfonsus Sudin.
Dalam sambutannya, Alfonsus mengaku senang desanya dipilih sebaagai tempat kegiatan penyuluhan Kejaksaan Negeri Manggarai.
• Mendagri Sebut Ada Upaya Delegitimasi KPU melalui Hoaks, Siber Bareskrim Dalami Alat Bukti
Ia berharap agar melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi semakin paham tentang pengelolaan dana desa dan ikut ambil bagian dalam pengawasannya.
“Dengan keterbatasan yang ada, kami mencoba menerjemahkan setiap kalimat yang ada dalam peraturan perundang-undangan tentang desa. Jadi kami merasa sangat berterima kasih dengan kehadiran pak Kasi Intel (Kejaksaan) dan lembaga Change’O. Semoga kegiatan hari ini dapat bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat desa kedepannya," jelas Alfonsus.(*)