Renungan Harian Kristen Protestan

Renungan Harian Kristen Jumat 5 April 2019 'Kemarahan dan Kebencian Hanya Bisa Mencair dengan Cinta'

Renungan Harian Kristen Jumat 5 April 2019 'Kemarahan dan Kebencian Hanya Bisa Mencair dengan Cinta'.

Editor: maria anitoda
Dok Pribadi/Mesakh A.P. Dethan
Renungan Harian Kristen Jumat 5 April 2019 'Kemarahan dan Kebencian Hanya Bisa Mencair dengan Cinta' 

Dorongan itu baru menjadi buruk, jikalau ia disertai dengan kekerasan yang tanpa peduli pada orang lain.

Maka ia akan terungkap dalam kehendak untuk berkuasa, dalam napsu ku, dalam kerakusanku, dalam ketamakanku, dalam napsu membalas dendam, dalam rasa dengki, dan dalam kebencian. Dsb.

Jahat akan dibalas dengan yang lebih jahat.  

Penghinaan akan dibalas dengan penghinaan yang lebih keras.

Minyak seolah disiram ke dalam api, itulah kata-kata yang tepat untuk hal ini Öl wird ins Feuer gegossen,

Akibatnya hubungan manusia menjadi lebih buruk dan orang tidak lagi dapat berhubungan dengan orang lain secara baik, oleh karena kehidupan pribadi mereka telah diracuni oleh prinsip pembalasanku.

Prinsip pembalasanku atau tunggu pembalasanku hanya akan melahirkan keruntuhan, keretakan dan perpecahan, anarki, dan kekacauan dalam masyarakat seperti lingkaran setan yang tidak akan pernah berakhir.

Kedua, tentang pembalasan hukum atau pembalasan menurut hukum Von der Rechtsvergeltung:

Supaya pembalan ku atau pembalasan menurut ku tidak membuat masyarakat dan dunia ini kacau, maka muncullah aturan.

Allah menciptakan hukum Taurat untuk mengatur manusia, sehingga manusia tidak bertindak menurut kehendak hatinya sendiri.

Aturan mengatur pembalasan yang benar.

Besarnya pembalasan diukur dengan besarnya kesalahan.

Sehingga menurut Hukum Taurat mata ganti mata, gigi ganti gigi.

Jadi kalau sat gigi anda dirubuhkan oleh seseorang, maka anda hanya berhak secara Hukum Taurat meminta satu dari giginya yang dirubuhkan dan tidak menuntut lebih seperti dua atau tiga.

Jadi disini pembalasan menurutku di atur menurut hukum.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved