Wajib Pajak Badan Banyak Belum Membuat Laporan Keuangan
Bimbingan Teknis Pengisian SPT tahunan yang dilaksanakan KPP pratama Kupang dibagi dalam tiga sesi yang dilaksanakan sejak pukul 07.30 Wita.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Wajib Pajak Badan Banyak Belum Membuat Laporan Keuangan
POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Bimbingan Teknis Pengisian SPT tahunan yang dilaksanakan KPP pratama Kupang dibagi dalam tiga sesi yang dilaksanakan sejak pukul 07.30 Wita.
Berdasarkan pantauan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2, Yohan Suharsoyo, Kamis (4/4/2019), dari sesi pertama dan sesi kedua kendala yang paling mendasar ialah masih banyak para wp badan belum membuat laporan keuangan.
Padahal laporan keuangan suatu kewajiban. Jadi wajib pajak badan didorong untuk segera membuat laporang keuangan.
• Istri Reino Barak Ini Akhirnya Bongkar Sumber Pundi Pundinya, Dari Dulu Loh Bisnis Properti!
• Sri Mulyani: Pedagang di Media Sosial Tetap Harus Bayar Pajak
• Jungkook Mengunggah Tiga dari Empat Tweet BTS yang Paling Banyak Di-Retweet, Apa Saja?
• Makan Mewah Harga Terjangkau di Waroenk Seafood Hanya Mulai Rp 15.000
Kata Yohan, bila WP Badan belum membuat laporan keuangan maka wp tersebut belum bisa melaporkan SPT Tahunan.
Setiap tahunnya pajak selalu memberi kemudahan dalam pelaporan SPT.
"Dulu pakai e-SPT dan sekarang e-form. Modelnya sama seperti manual, tapi siapa pun yang sudah pernah melaporkan secara manual maka ke e-form juga tidak berat," ujarnya.
Diharapkan para Wajib Pajak Badan bisa segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 30 April 2019. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati)