Breaking News

Tim UPT Pendapatan Daerah NTT Sisir Lima Kecamatan di Kabupaten Kupang

Tim UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang akan menyisir lima kecamatan untuk menagih pajak kendaraan bermotor

Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Tim UPT Dispenda NTT Kabupaten Kupang 

Tim UPT Pendapatan Daerah NTT Sisir Lima Kecamatan di Kabupaten Kupang

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I BABAU-Tim UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang, telah mengagendakan program penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sepanjang April 2019 ini tim akan menyisir lima kecamatan yakni  Kecamatan Semau, Semau Selatan, Amarasi Barat, Kupang Tengah dan Kupang Timur. 

Kepala UPT. Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang,  Yohanes Boro Hali, SE menyampaikan hal ini kepada POS KUPANG.COM, Selasa (2/4/2019). 

Begini Cara Tagih yang Efektif untuk Kurangi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Boro Hali didampingi Kasubag Tata Usaha,  Oktavianus Mare, SS, mengatakan,  selama  April 2019 pihaknya akan mengunjungi Wilayah Kecamatan Semau, Semau Selatan, Amarasi Barat, Kupang Tengah dan Kupang Timur.

Daerah tersebut, menurutnya,  merupakan daerah potensial sesuai data tunggakan lebih besar jumlahnya dibandingkan daerah lainnya. 

Sesuai hasil evaluasi, jelas Boro Hali, bahwa hasil yang didapat dari kegiatan pelayanan langsung cukup memberikan kontribusi terhadap peningkatan Penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Inilah Data Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di NTT

Namun pihaknya sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik dari Pemerintah Kabupaten Kupang dalam hal ini para camat, kepala Desa, Lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk  meneruskan  informasi tentang kegiatan pelayanan pajak kendaraan bermotor yang di lakukan oleh tim dari UPT kepada masyarakat wajib pajak di wilayah masing- masing sebagai upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghemat biaya, waktu dan tenaga.

"Dampak dari peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor adalah alokasi dana bagi hasil kepada pemerintah Kabupaten Kupang untuk kegiatan pembangunan dan kemasyakatan lainnya," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved