Ini Modus yang Dipakai Tiga Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Maumere

Tiga tersangka dugaan kasus narkoba di Maumere, Kabupaten Sikka menggunakan modus paket yang berisi pakaian.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Gecio Via
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, S.I.K (tengah) saat konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (27/3/2019). 

Atas perbuatannya, kata Kombes Pol Cornelis, tersangka OG dan OT disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

Sedangkan untuk tersangka CR, dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal empat tahun. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved