Maraknya Kasus Pencurian, Ini Imbauan Kapolres Kupang Kota

Maraknya Kasus Pencurian, Ini Imbauan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin (25/3/2019). 

Korban dalam aksi pencurian dengan pemberatan ini adalah Rafael Amuntoda (68), warga kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Korban mengalami kejadian tersebut di Jln Cak Doko, atau tepatnya di depan kantor Dharma Wanita NTT, bersebelahan jalan dengan kantor Lurah Oebobo, Jumat, (23/3/2019) sekitar pukul 13.45 Wita.

AKBP Satrya menjelaskan, para pelaku sebelumnya telah membuntuti korban saat keluar dari Bank NTT wilayah Oebufu.

Korban saat itu mengendarai mobil Kijang dan meletakkan uang sebesar Rp 52.5 juta yang baru diambilnya pada bagian kursi depan mobil bagian kiri.

Para pelaku menggunakan sejenis pipet (pipa) berukuran kecil yang ditancapkan ke mobil korban saat kendaraan terjebak macet.

"Untuk paku (pipet) mereka memasukkan lewat media sendal jepit dan saat mobil melintas maka paku langsung tertancap dan ban akan kempis karena angin dari dalam ban langsung kempis," ujar Kapolres.

Korban yang merasa ban mobil bagian kiri oleng langsung memberhentikan mobilnya dan melakukan pengecekan.

Saat itu, salah satu pelaku, SN mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya.

Saat yang bersamaan, dua pelaku lainnya, ED dan AN yang mengendarai sepeda motor menghampiri mobil korban dan langsung membuka pintu mobil serta membawa lari uang korban yang dibungkus rapi dengan kantong plastik warna hitam.

"Peran mereka, ada yang mengalihkan saat mobil tergembus. Satu orang pelaku (SN) mengalihkan dengan menanyakan alamat suatu tempat dan dua pelaku mengambil uang yang berada di dalam mobil. Jadi korban telah dibuntuti dari bank," paparnya.

Untuk pembagian hasil curian, tersangka ED mendapatkan uang sebanyak Rp 21,5 juta dan kedua pelaku lainnya, AN dan SN mendapatkan masing-masing Rp 15,5 juta.

"Yang paling besar itu sebagai intelektual dan eksekutor," katanya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebanyak Rp 52,5 juta, dua unit kendaraan bermotor, empat hp milik tersangka, ban mobil korban yang digembus dan barang pribadi berupa dompet dan kartu tanda pengenal lainnya.

"Termasuk BB berupa paku yang yang digunakan untuk mengembus ban mobil korban. Mereka desain khusus dari model pipa sehingga udara dapat keluar dari paku," jelas Kapolres.

Selain itu, para tersangka ternyata juga merupakan tersangka kasus pencurian yang dilakukan pada tahun 2018.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved