Setelah 6 Tahun, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT di Kelurahan Oebobo.-Kupang
Pihak Kepolisian Resort Kupang Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Oe
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Namun demikian, ada beberapa teknis penyidik dalam pemeriksaan yang dinilai oleh penyidik patut diduga bahwa tersangka adalah pelaku yang menewaskan istrinya enam tahun silam.
Dalam kasus tersebut, sudah tiga orang saksi ahli yang telah dimintai keterangannya serta lima orang saksi lainnya.
"Sudah dilakukan otopsi dua kali sebanyak dua kali terhadap korban dan para dokter yang melakukan otopsi sudah diambil keterangan intensif terkait kegiatan-kegiatan mereka," tambah Ipda Yance.
Selain itu, atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Ipda Yance.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Kupang Kota pada Minggu (28/4/2013) dengan dugaan korban meninggal tidak wajar. (ii)