Kepala BPJS Fauzi Ingatkan BU Segera Daftarkan Pekerjanya
Harapannya tidak perlu sampai fase akhir kepatuhan, dengan segera mendaftarkan pekerjanya
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Kepala BPJS Fauzi Ingatkan BU Segera Daftarkan Pekerjanya
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Berdasarkan data yang diperoleh dari instansi terkait asa sekitar 200 Badan Usaha di wilayah kota Kupang yang belum mendaftarkan pekerjannya sebagai peserta JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Nurdiansyah, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, BPJS Kesehatan selalu meng-update data badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya. Karena sesuai ketentuan Peraturan Presiden, pemberi kerja wajib mendaftarkan pemberi kerja dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS. Jika tidak maka akan ada sanksi yang diterima.
• Bersihkan Sampah di Pantai Warna Oesapa, Ivoni Gili: Sampah Menumpuk Tiap Minggu
• Di Kota Kupang Belum Ada Jadwal Kampanye Rapat Umum Pilpres
• Teenager: Teeners! Ini Tips dan Kata Mutiara Agar Reunian Kalian Lebih Berkesan
"Sanksi yang diberikan lintas instansi, segmennya badan usaha sampai dengan surat khusus ke Kejaksaan. BPJS terbentur hingga surat khusus. Harapannya tidak perlu sampai fase akhir kepatuhan, dengan segera mendaftarkan pekerjanya," tuturnya.
Ia menjelaskan sampai saat ini segmen terbanyak untuk JKN-KIS yaitu PBI APBN.
"Kita punya lima daerah kerja dengan jumlah pebduduk sekitar 1,2 juta, yang terdiri dari kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sabu, Alor dan Rote ndao. Setengajh dari jumlah itu PBI APBN dan lainnya APBD dan Penerima Upah.
Ia mengingatkan kepada Badan Usaha bahwa ada regulasi dan hal-hal yang dipatuhi. Jadi tidak perlu sampai ke tahap akhir kepatuhan, sehingga uang belum terdaftar segera mendaftar.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)