Dua Berkas Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa ke Pengadilan Tipikor kupang
Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
Item keempat katanya, penjabat Kepala Desa dalam semua pelaksanaan kegiatan tidak menyetor pajak ke kas negara. Atas perbuatanya itu, Negara di rugikan sebesar seratus tiga puluh dua juta rupiah lebih, bahkan Ruven Letik saat inj telah di tahan di Rutan Kelas IIA Kupang.
Sementara untuk berkas perkara kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang melibatkan Stefanus Maakh selaku Ketua TPK dan Daud Pandie selaku Kepala Desa Kuimasi.
Keduanya di duga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait beberapa item pekerjaan yang sumber pembiayaan dari dana desa tahun anggaran 2017. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan tanggal 19 Maret 2019.
• Berkas Kasus Korupsi Embung di TTU P19
Beberapa item pekerjaan itu antara lain perkerasan jalan, pengadan ternak babi, pengadaan pakan ternak babi, pembangunan posyandu dan balai serba guna di desa.
Khusus untuk pekerjaan fisik berupa perkerasan jalan, pembangunan posyandu dan pembangunan balai serba guna terdapat kekurangan volume pekerjaan, sementara administrasi sudah selesai 100 persen.
Untuk pengadaan ternak babi dan pakan ternak babi, jaksa menemukan bahwa bantuan yang di terima masyarakat tidak sesuai jumlah sebagimana tercantum dalam RAPBDes.(*)