Berkas Kasus Korupsi Embung di TTU P19

pihak Kejari TTU kembali mengirim berkas tersebut kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi semua koreksi yang diberikan.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kajari Kabupaten TTU, Bambang Sunardi, S.H., M.H 

Berkas Kasus Korupsi Embung di TTU P19

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menerima berkas perkara korupsi pengerjaan proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah dari penyidik Polres TTU.

Setelah mempelajari semua berkas, pihak Kejari TTU kembali mengirim berkas tersebut kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi semua koreksi yang diberikan.

"Terkait kasus korupsi dengan tersangka Erwan Bitin Bere itu SPDPnya ada, berkasnya sudah dikirim ke sini, dan sekarang sudah dikoreksi dan kemungkinan hari ini akan dikirim ke Polres untuk di P19, P18," kata Kajari TTU Bambang Sunardi, SH, MH kepada Pos Kupang di Kantor Kejari TTU pada, Kamis (21/3/2019).

Taman Kota Larantuka Penuh Rumpur Liar, Panggung Dicoret

Jovi Tegaskan Badan Usaha Tak Daftarkan Jadi Peserta JKN-KIS Akan Dipidana

Gubernur NTT Minta Dukungan Semua Pihak Terkait Program Quick Wins

Renungan Harian Katolik, Kamis 21 Maret 2019 : Ingatlah, Hidup itu Anugerah Allah

Bambang mengatakan, ada beberapa catatan terhadap berkas kasus korupsi tersebut. Catatan tersebut harus diperbaiki oleh pihak kepolisian Polres TTU sehingga berkasnya dinyatakan sudah lengkap P21.

"Tadi pagi baru saya tandatangani. Mungkin belum, kalau tidak hari ini yang mungkin besok di kirim. Ada perbaikan sedikit dari kita untuk dipenuhi oleh polres," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, jika pihak Kejari TTU memberikan P19, maka pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kalau jaksa memberikan P19, kita akan penuhi. Untuk melengkapi berkas perkara itu," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved