Pelajar SMA di Golewa Pasang Bambu di Badan Jalan untuk Menjebak Pengendara Kendaraan Bermotor
Pelajar SMA itu bersama 7 orang lainnya melakukan aksi itu dalam kondisi mabuk-mabukan.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Pelajar SMA di Golewa Pasang Bambu di Badan Jalan untuk Menjebak Pengendara Kendaraan Bermotor
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Seorang pelajar SMA di Golewa Kabupaten Ngada melakukan aksi tidak terpuji dengan memasang bambu berukuran besar dibadan jalan untuk menjebak pengendara roda dua dan lainnya.
Pelajar SMA itu bersama 7 orang lainnya melakukan aksi itu dalam kondisi mabuk-mabukan. Mereka juga kadang melempar pengendara dengan batu serta kayu.
Kejadian itu bertempat di Bheto Keli, Desa Sobo, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada. Para pelaku tersebut melakukan aksi tak terpuji dengan memotong bambu untuk palang di badan jalan.
Kapolsek Golewa, Ipda Stefanus Siga, menjelaskan, bahwa para pelaku berjumlah 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya para tersangka berjalan kaki dari Desa Turekkisa menuju ke arah Mataloko pukul 23. 35 Wita setelah mengkonsumsi minuman beralkohol di Desa Turekisa.
Berdasarkan pengakuan para tersangka setelah berada di wilayah Bheto Keli, mereka melakukan pelemparan setiap kendaraan yang lewat dan melakukan palang di badan jalan dengan menggunakan bambu yang di potong oleh tersangka dengan niat para tersangka untuk menghentikan setiap kendaraan yang lewat.
Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Pos pelayanan POLSEK Golewa untuk melaporkan kejadian yang baru di alami.
Tindakan yang diambil pasca menerima laporan, Jajaran Polsek Golewa yang dipimpin langsung Kapolsek Golewa Ipda Stefanus Siga, mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
• Walupun Dipegang Zinedine Zidane, Real Madrid Sulit Berkembang! Ini Alasannya
• Survei Litbang Kompas, 7 Parpol Terancam Tak Lolos ke Senayan, Partai Apa Saja? Baca Beritanya
• Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang Sosialisasikan Undang-Undang Tentang Kekarantinaan Kesehatan
• Caleg di Kabupaten Kupang Jadi Tersangka karena Bagikan Solar Cell ke Warga
Hasilnya, para tersangka ditemukan pihak kepolisian di lokasi masih memegang parang yang digunakan untuk potong bambu demi melancarkan niat mereka palang setiap kendaraan lewat. Para tersangka saat penangkapan sedang dalam keadaan mabuk karena konsumsi miras.
Kapolsek Golewa membenarkan bahwa 1 orang tersangka berstatus pelajar SMA dan tersangka utamanya masih di bawah umur, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi.
"Pelaku berusia remaja berhasil dibekuk pihak aparat Kepolisian Golewa dalam kondisi mabuk," ujar Ipda Stefanus, Kamis (21/3/2019).
Ipda Stefanus mengatakan pelaku berusia remaja 16 hingga 20 Tahun, dengan berinisial LL (18 Tahun), LL (20 Tahun), HW (19 Tahun), ROW (19 Tahun), YK (19 Tahun), ERJ (16 Tahun), ULK (17 Tahun), MD (18 Tahun), dan 1 tersangka masih berstatus Pelajar SMA.
Korban, Stefano Mariano T. Polu, mengaku dirinya datang dari arah Bajawa pukul 12.35 Wita hendak menuju Mataloko dengan menggunakan kendaraan R4 Credere jenis Suzuki Carry 150 minibus warna merah saat melewati jalan di Bheto Keli.
• Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Titiek Soeharto Optimistis Prabowo-Sandi Menang
• Ini yang akan Dilakukan Plt Ketum PPP agar Partainya Bisa Tembus Ambang Batas Parlemen
Korban dilempari oleh para pelaku dengan menggunakan batu hingga mengenai kendaraan korban sampai mengalami lecet dan memecahkan kaca pada bagian samping kanan mobil.
"Pelaku juga melakukan palang di badan jalan dengan menggunakan bambu yang di potong pelaku," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)