Ini Permintaan Pelaku UMKM Kepada Kantor Pajak Pratama Kupang
Pelaku UMKM binaan Bank NTT meminta kepada KPP Pratama Kupang agr bisa memberikan penjelasan lagi bila mereka belum memahami cara mengisi SPT Tahunan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Pelaku UMKM binaan Bank NTT dari Kota Kupang, Visrian Mbulu yang telah menggeluti usaha jualan stik kelor, ubi ungu, gula semut sejak 2007 ini menjelaskan, bersama puluhan rekannya lebih mengetahui bagaimana mekanisme pelaporan dan membayar SPT Tahunan yang telah berbasis paper.
"Sekarang sudah menggunakan e-filling, jadi lebih mudah dan praktis. Tapi caranya tadi sudah dijelaskan," paparnya.
Ia mengakui, selama ini banyak pelaku UMKM yang kurang memahami sistem pelaporan yang baru ini. "Kalau bisa kami didampingi lagi kalau belum begitu memahami," katanya pada acara Diseminasi Pelaporan SPT Tahunan PPhbagi Pelaku UMKM Mitra Binaan Bank NTT yang diselenggarakan mengatakan, kegiatan tersebut untuk asistensi bagi UMKM, di lantai lima kantor pusat Bank NTT, Sabtu (16/3/2019).
• Renungan Harian Kristen Protestan Senin 18 Maret 2019 Saya Bernyanyi Karena Saya Takut!
• LIVE RCTI! Cara Vote & Link Live Streaming Rising Star Indonesia Super 9 Malan ini, Ada R&D
Visrian Mbulu merupakan salah satu dari 55 UMKM binaan Bank NTT yang ikut kegiatan tersebut.
Para pelaku UMKM umumnya belum begitu memahami bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
"Untuk menghitungnya biasanya bingung karena kurang memahami pembukuan sehingga perlu adanya asistensi khusus tentang berapa tarifnya, menghitung dan melaporkan dengan menggunakan e-filling," kata Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Esra Junius Ginting, di Gedung Bank NTT, Sabtu (16/3/2019).
Sebanyak 55 pelaku UMKM binaan Bank NTT mendapatkan arahan dari KKP Pratama Kupang bagaimana melakukan pelaporan SPT Tahunan dan cara lapor melalui e-filling.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Divisi Kualitas Pelayanan dan Produk Bank NTT, Ishak Edward Rihi didampingi Kepala Divisi Pemasaran kredit, Beni R. Pellu. Hadir juga Kepala Divisi Kepatuhan, Steven Mesakh, Kepala Divisi Pengawasan dan Satuan Kerja Audit Internal, Christofel Adoe, Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang, Bonefasius Ola Masan dan Kepala Bank NTT Kantor Cabang Khusus, Johanis L. Praing.
Esra menjelaskan bagaimana seharusnya para pelaku UMKM melaporkan SPT Tahunan.
• Kepala Desa Hoi Edinius Tuke Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung PAUD dan Posyandu
• Tommy Soeharto Prihatin Kehidupan Warga eks Timtim
"Kami menjelaskan apa, mengapa dan bagaimana pelaku usaha melakukan pelaporan SPT Tahunan karena pemahaman UMKM terkait pencatatan pembukuan tidak seperti perusahaan besar yang tersistematis," ungkapnya.
Sebelum para pelaku UMKM melakukan pelaporannya, pegawai dari KKP Pratama Kupang melakukan asistensi sehingga para pelaku UMKM yang merupakan wajib pajak dapat lebih mengerti urgensi dan tata cara pelaporan SPT Tahunan.

Menurut Esra, pelaku UMKM ini mau untuk melaporkan tapi tidak tahu caranya.
"Kalau karyawan sudah tahu karena ada pemotongan dari pihak perusahaan, tapi untuk pelaku UMKM ini kurang memahami," tambahnya lagi.
Esra mengatakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 31 Maret 2019 dan untuk WP badan pada 30 April 2019.
• Konjen India Bertemu Wakil Walikota Kupang, Tawar Kerja Sama Bidang Pendidikan
Ia mengatakan, jika tidak maka mereka akan mendatangkan teguran. "Tapi itu bukan yang kami inginkan, sehingga kami menjemput bola dengan datang ke sini sehingga mereka tidak mendapatkan teguran ataupun sanksi," paparnya.