Dana Tamsil di Satpol PP - Wakil Walikota Minta Harus Bayar Jika Tidak Proses Hukum
Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man mengatakan, jika dana tambahan penghasilan (tamsil) bagi 71 orang Satpol PP di Kota Kupang tahun 2018 harus di
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man mengatakan, jika dana tambahan penghasilan (tamsil) bagi 71 orang Satpol PP di Kota Kupang tahun 2018 harus dibayar. Jika tidak dibayar maka bisa dapat diproses hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus usai melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Satpol PP dan Kasat Pol PP Kota Kupang di Ruang Rapat Garuda Walikota Kupang, Senin (18/3/2019).
Pertemuan dihadiri Penjabat Sekda ,Yoseph Rera Beka, Kasat Pol PP Kota Kupang, Felisberto Amaral. Pertemuan ini membahas dana tamsil dari 71 anggota Pol PP Kota Kupang yang belum terbayar beberapa bulan pada tahun 2018.
• Longsor Bahu Jalan Nasional di Manggarai Timur Belum Ditangani, Malah Dipasang Garis Polisi
Hermanus Man mengatakan, pertemuan itu membahas soal masalah dana tambahan penghasilan (tamsil) di Satpol PP Kota Kupang tahun 2018 yang belum diterima .
"Dalam rapat itu,kita rekomendasi dua hal ,yakni pertama proses hukum dan kedua kembalikan uang kepada anggota Pol PP. Artinya jika uang tidak dikembalikan ,maka diproses hukum," kata Hermanus.
Dijelaskan, dana tamsil yang belum diterima 72 orang itu sejak tahun 2018 masa Kasat Pol PP sebelumnya.
Dikatakan, pertemuan bukan baru saja dilakukan tapi dirinya sudah pernah memanggil para pihak yang menangani dana tamsil itu.
Ditanyai sikap Pemkot terhadap dana tamsil milik anggota Satpol PP itu, ia mengatakan, Pemkot tidak bisa membayar uang itu karena tidak ada pos anggaran, bahkan tidam ada dasar hukumnya.
"Kita mau bayar karena dasar hukumnya apa. Kita bisa ganti uang itu, sebab akan disalahkan oleh aturan sehingga jika tidak diganti,maka kasus ini diproses secara hukum saja," katanya.
Kasat Pol PP Kota Kupang , Felisberto Amaral mengatakan, ada 71 orang yang tamsilnya belum dibayar. Ada juga uang kesra tapi jumlah tidak banyak.
"Sesuai yang saya lihat itu sekitar Rp 110 juta, itu hak anggota yang belum dibayar.
Untuk tamsil sendiri ada dua bulan pada tahun 2018," kata Amaral.
Dikatakan, ketika masalah ini mulai marak dibicarakab, maka dirinya pernah mengundang mantan Kasat PolPP dan bendahara untuk rapat. "Tapi masalah ini tak kunjung selesai sehingga kita masoh terus koordinasi dan koordinasi sehingga bisa selesai," katanya.(*)