Pelaku UMKM Binaan Bank NTT Dapat Arahan Pelaporan dan Cara Membayar SPT Tahunan PPh

Sebanyak 55 pelaku UMKM binaan Bank NTT mendapatkan arahan bagaimana melakukan pelaporan dan cara membayar SPT Tahunan PPh

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting (kanan) bersama Kepala Divisi Kualitas Layanan Bank NTT, Ishak Edward Rihi dan Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT, Beni R. Pellu dalam acara Diseminasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Bagi Pelaku UMKM Mitra Binaan Bank NTT, Sabtu (16/3/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 55 pelaku UMKM binaan Bank NTT mendapatkan arahan bagaimana melakukan pelaporan dan cara membayar SPT Tahunan PPh oleh KPP Pratama Kupang, Sabtu (16/3/2019).

Para pelaku UMKM tersebut tampak antusias mengikuti kegiatan Diseminasi Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Pelaku UMKM Mitra Binaan Bank NTT yang diselenggarakan di lantai lima gedung Bank NTT Jln WJ Lalamentik, Oebufu Kota Kupang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Kualitas pelayanan dan produk Bank NTT, Ishak Edward Rihi didampingi Kepala Divisi Pemasaran kredit, Beni R. Pellu sekira pukul 09.00 Wita.

BREAKING NEWS: Hilang 5 Hari, Fridus Salu Ditemukan Mengapung di Pantai Boleng

Turut menghadiri kegiatan, Kepala Divisi Kepatuhan, Steven Mesakh, Kepala Divisi Pengawasan dan Satuan Kerja Audit Internal, Christofel Adoe, Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang, Bonefasius Ola Masan dan Kepala Bank NTT kantor cabang khusus, Johanis L. Praing, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting, SST., MBA dan para pegawai Bank NTT serta petugas dari KPP Pratama Kupang.

Suasana Asistensi Pelaporan SPT Tahunan  dari KPP Pratama Kupang kepada Para Pelaku UMKM Mitra Binaan Bank NTT dalam Diseminasi Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Pelaku UMKM Mitra Binaan Bank NTT yang diselenggarakan di lantai lima gedung Bank NTT Jln WJ Lalamentik, Oebufu Kota Kupang, Sabtu (16/3/2019).
Suasana Asistensi Pelaporan SPT Tahunan dari KPP Pratama Kupang kepada Para Pelaku UMKM Mitra Binaan Bank NTT dalam Diseminasi Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Pelaku UMKM Mitra Binaan Bank NTT yang diselenggarakan di lantai lima gedung Bank NTT Jln WJ Lalamentik, Oebufu Kota Kupang, Sabtu (16/3/2019). (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting, SST., MBA kepada POS-KUPANG.COM disela kegiatan mengatakan, pihaknya menerangkan bagaimana seharusnya para pelaku UMKM melaporkan SPT tahunan PPh melalui e-Filling.

"Kami menerangkan apa mengapa dan bagaimana pelaku usaha melakukan pelaporan SPT tahunan PPh karena pemahaman UMKM terkait pencatatan pembukuan tidak seperti perusahaan besar yang tersistematis," ungkapnya.

Bambang Brodjonegoro Sebut 25 Juta Rakyat Indonesia Suka BAB Sembarangan

Sebelum para pelaku UMKM melakukan pelaporannya, para pegawai akan melakukan asistensi sehingga para pelaku UMKM yang merupakan wajib pajak dapat lebih mengerti urgensi dan tata cara pelaporan SPT tahunan PPh mereka.

"Kami juga melakukan asistensi dan ketika mereka menyetujui mereka langsung melakukan pembayaran SPT tahunan PPh di konter Bank NTT yang telah disediakan dan dari bank NTT selanjutnya nanti kami asistensi Melalui e-Filing," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk para pelaku UMKM umumnya belum begitu memahami bagaimana cara melaporkan SPT tahunan PPh mereka.

"Mereka untuk menghitungnya biasanya bingung karena kurang memahami pembukuan sehingga perlu adanya asistensi khusus tentang berapa tarifnya, menghitung dan melaporkan dengan menggunakan e-Filing," katanya

"Kenapa? kami juga lihat para pelaku UMKM ini mau untuk melaporkan dan membayar SPT Tahunan PPh tapi tidak tahu caranya. Kalau karyawan sudah tahu karena ada pemotongan dati pihak perusahaan, tapi untuk pelaku UMKM ini kurang memahami," tambahnya lagi.

Diakuinya, pembayaran SPT tahunan PPh memiliki batas akhir hingga 31 Maret 2019.

"Jika tidak membayar sampai 31 Maret 2019 nanti akan mendatangkan teguran dari kantor pajak. Tapi itu bukan yang kita inginkan sehingga kami menjemput bola dengan datang ke sini sehingga mereka tidak mendapatkan teguran ataupun sanksi," paparnya.

Dirinya berharap, para pelaku UMKM binaan Bank NTT melalui kegiatan tersebut dapat menghitung, melapor dan membayar sendiri dengan menggunakan e-Filing.

Dijelaskannya, besarnya pajak yang harus dibayar oleh para pelaku UMKM sebesar 0.5 persen dari omset UMKM setiap bulannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved