Ditetapkan Jadi Tersangka, Romahurmuziy Mengaku Dijebak
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, yang akrab disapa Romy, mengatakan dirinya dijebak.
Ditetapkan Jadi Tersangka, Romahurmuziy Mengaku Dijebak
POS-KUPANG.COM- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, yang akrab disapa Romy, mengatakan dirinya dijebak.
Ia menjawab wartawan seusai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (16/3/2019), di Jakarta.
Romy keluar dari lobi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30. Ia mengenakan kacamata hitam dan rompi oranye sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Pada kesempatan tersebut, Romy meminta wartawan membaca ”Surat Terbuka untuk Indonesia” yang ia tulis di sela penyidikan dengan KPK. Surat itu ditulis tangan dalam dua halaman kertas folio, 16 Maret 2019. Dalam surat itu, ia menuliskan klarifikasi penangkapannya.
• KPK Tangkap Ketua Umum PPP, Inilah Sosok Romahurmuziy alias Gus Rommy, Cucu Mantan Menteri Agama
”Saya ingin memulai dengan pepatah Arab: Musibah yang menimpa suatu kaum akan menjadi manfaat dan faedah untuk kaum yang lain. Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan, firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata, niat baik ini justru menjadi petaka,” tulisnya.
Lembar pertama dari dua lembar surat terbuka Romahurmuziy yang ditulis dengan tangannya sendiri.
Selain menyampaikan klarifikasi tersebut, dalam surat terbuka itu, Romy juga menulis pesan permohonan maaf untuk rekan Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Amin, warga Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga keluarga besar dan istrinya.
Saat ini, Romy dibawa ke rumah tahanan cabang KPK K-4 yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Pada Jumat (15/3/2019) pagi, KPK menangkap enam orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jawa Timur. Dalam kegiatan itu, KPK juga mengamankan uang dengan total berjumlah sekitar Rp 150 juta.
• KPK Benarkan Penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy
”KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, kemarin Jumat, 15 Maret 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.
Saat KPK menangkap Romy, yang merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019, ada Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Selain itu, ada Amin Nuryadin selaku asisten Romy, Abdul Wahab selaku calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, sopir Muara, dan Nur Kholis selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama di Jakarta yang datang ke KPK pukul 20.30.
Penetapan tersangka
Dalam konferensi pers hari ini juga, KPK mengumumkan penetapan tersangka dari kegiatan OTT tersebut. KPK menetapkan Romy sebagai tersangka penerima suap. Sementara Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Tiga orang lain yang ditahan sebelumnya berstatus sebagai saksi.
• Setelah OTT Ketum PPP Romahurmuziy, KPK Segel Ruangan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur
Sudah berlangganan? Silakan MasukKonten Premium, Independen
Cari tahu semua konten seputar Pemilu dan dapatkan harga khusus mulai dari Rp20.000 per bulan.
Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Haris dan M Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.