OTT KPK

KPK Benarkan Penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy

Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan penangkapan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM
Ketum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy 

KPK Benarkan Penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy

POS-KUPANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mencokok Ketua Umum PPP,  M Romahurmuziy.

Tim Satgas KPK dikabarkan menangkap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi tadi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo pun membenarkan adanya giat OTT M Romahurmuziy tersebut.

"Betul ada giat KPK di Jatim, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus Rahardjo kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Namun Agus Rahardjo belum bisa mengungkap M Romahurmuziy atau  Romi terjerat dalam kasus apa.

Ia hanya mengatakan akan menyampaikannya saat konferensi pers.

"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam/besok pagi," ujar Agus Rahardjo.

Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa pria yang akrab disapa Romi atau M Romahurmuziy itu diciduk sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo.

"Dari sumber A1. Kejadiannya jam 09.00 di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo. Yang ditangkap Romi," ujarnya kepada wartawan.

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy Ditangkap KPK di di Jawa Timur

Namun hingga saat ini, pihak dari KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan M Romahurmuziy atau Romi.

Diketahui, saat ini M Romahurmuziy atau Romi tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim usai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.

Kemenag Sidoarjo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved