Opini Pos Kupang
Memilih sebagai Hak
Penelitian LSI, menunjukan sekitar 30 % masyarakat akan golput. Dari catatan LSI sekitar sekitar 10 % golput karena alasan yang sifatnya politis
Memilih sebagai Hak
Oleh : Lasarus Jehamat
Dosen Sosiologi Fisip Undana Kupang
Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Ajakan itu
merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk mensukseskan Pemilihan Umum 17 April mendatang.
Betapa tidak, banyak pihak memprediksi angka golongan putih (golput) alias tidak
memilih di Pemilu 17 April 2019 meningkat.
Penelitian Lingkaran Survei Indonesia (LSI), menunjukan sekitar 30 % masyarakat akan golput. Dari catatan LSI sekitar sekitar 10 % golput karena alasan yang sifatnya politis dan ideologis.
Sedangkan, sisanya yakni sekitar 20 % karena alasan teknis dan administratif (Sindonews, 23 Februari 2019).
Sebelumnya, pada pemilu legislatif, angka golput mengalami penurunan dari 29 % di
pemilu 2009 menjadi 24 % di pemilu 2014.
Sebaliknya, pada pemilu presiden, angka golput justeru semakin meningkat. Merujuk data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), media ini menulis, tahun 2009 angka golput sebesar 27 %, pada pemilu tahun 2014, angka golput meningkat menjadi 31 %.
Angka golput di Pemilu Presiden 2004 putaran pertama sekitar 31 juta atau 20%, sedangkan pada putaran kedua 33 juta atau 22% dari total suara pemilih.
Menarik bahwa kali ini, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara
bersamaan dengan pemilu legislatif. Realitas itu jelas memberi dua dampak sekaligus.
Pertama, partisipasi masyarakat dalam pemilu presiden dan legislatif bisa saja naik.
Pelaksanaan pemilu dalam waktu bersamaan secara teknis tidak terlampau membutuhkan banyak waktu para pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara
(TPS).
Kedua, realitas itu bisa pula menyebabkan turunnya partisipasi pemilih.
Kondisi ini bisa terjadi jika elemen yang berkepentingan dalam pemilihan tidak mampu mengkapitalisasi dukungan menjadi peluang untuk memilih.
Pertanyaan penting berikutnya ialah bagaimana mengkonversi dukungan menjadi
pemilihan? Dengan kata lain, bagaimana mengubah pendukung (supporter) menjadi pemilih (voter)?
Minus Politik Substantif
Dalam Parties Without Partisans: Political Change In Advanced Industrial
Democracies, Dalton dan Wattenberg, Eds. (2000) menyebut dengan sangat tegas
bahwa partai politik modern biasanya tanpa partisipan.
Karena kehilangan partisipan, sebuah lembaga yang disebut partai perlu diperiksa dan laik digugat. Menurut Dalton dan Wattenberg, diperiksa terutama karena watak dan tabiat partai politik di era modern.
Disebutkan, saat ini banyak elite partai yang melakukan tindakan korupsi dan berbagai bentuk skandal lainnya.
Beragam soal itu pada gilirannya ditangkap sebagai ruang pembangkangan politik atas kepercayaan yang diberikan rakyat kepada elite politik.
Dalam kerangka itu, politik substantif, yang didengungkan elite yang bersangkutan
menjadi sungguh utopia. Kesejahteraan rakyat menjadi hanya sekedar narasi politik
tanpa bukti.
Sebelumnya, dalam Democracy Without Citizens : Media And The Decay Of American Politics, Entman (1989) keras menulis bahwa saat ini, demokrasi berdiri tanpa kehadiran warga.
Karena realitas ketidakhadiran warga seperti itu, esensi demokrasi menjadi hilang dan tidak berguna.
Absennya warga dalam demokrasi disebabkan karena politik yang menjadikan
demokrasi sebagai sarana utama pengambil kebijakan publik justeru menemukan jalan buntu.
Oleh elite politik, politik dan demokrasi ternyata tidak hanya dipakai sebagai alat tetapi tujuan dari politik itu sendiri.
Dalam kaca mata awam, menurut Entman, elite politik merupakan aktor utama
penyingkiran warga dalam demokrasi.
Sebab utamanya, elite jarang menggunakan politik untuk merumukan kebijakan politik bersama untuk tujuan bersama.
Politik Indonesia
Meningkatnya angka golongan putih hemat saya perlu mendapat perhatian serius dari banyak pihak.
Merujuk pendapat dua kelompok ahli di atas, jelas bahwa partisipasi politik warga dalam pemilu hanya dapat ditingkatkan dengan cara membumikan nilai-nilai demokrasi dan menjunjung tinggi esensi politik substantif.
Dengan kata lain, soal besar kita sebenarnya terletak pada kesesuaian janji dengan
praktik politik di lapangan secara empirik.
Banyaknya praktik korupsi yang melibatkan elite politik bangsa ini jelas berdampak pada apatisme politik warga.
Praktik korupsi elite jelas berdampak pada erosi kepercayaan publik kepada elite
politik. Karena itulah, masyarakat menginginkan pemimpin Indonesia sejatinya
menjadikan korupsi sebagai masalah sistemik.
Karena sistemik maka penyelesaiannyapun harus bersifat sistemik pula.
Dengan kata lain, pemimpin yang menujukan karakter keberanian memberantas korupsi dapat menjadi pendorong masyarakat untuk bergerak ke TPS 17 April nanti.
Faktanya, korupsi masih menjadi ancaman bersama di 2019.
Merilis data KPK, media ini memberitakan sepanjang 2018 terdapat 91 perkara korupsi yang melibatkan anggota legislatif dan 28 perkara melibatkan 29 kepala daerah aktif.
Sebanyak 30 OTT terjadi ditahun yang sama (Editorial MI, 01/01).
Padahal, menurut Dalton dan Wattenberg dan kawan-kawan, politisi minus skandal
ialah yang sangat diharapkan bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut
memilih.
Membaca data di atas, sulit mengharapkan partisipasi masyarakat yang terlalu tinggi di Pemilu April nanti.
Jalan Konversi
Lalu, apa jalan untuk meningkatkan partisipasi sungguh tertutup. Tidak. Mengkonversi suporter menjadi voters (pendukung menjadi pemilih) adalah salah satunya.
Langkah ini tentu diikuti dengan pelaksanaan berbagai mekanisme lain di dalamnya.
Kekuatan utama kita sekarang ialah 80 persen lebih masyarakat sudah mengetahui
hajatan demokrasi di bulan April.
Survei Kompas (4 Februari 2019) menunjukan, pemetaan variabel pemilih loyal, pemilih fanatik, pemetaan daerah dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi dan rendah,
dan sosialisasi partisipasi sebagai alat untuk keterlibatan masyarakat dalam pembangunan merupakan hal-hal yang harus dilakukan partai politik dan elemen penyelenggara pemilu dalam waktu-waktu tersisa ini. Itulah jalan konversi.
Pemetaaan semua variabel yang bisa mendongkrak peningkatan partisipasi harus
dibarengi dengan usaha spektakuler di dalamnya.
Penandatanganan pakta integritas partai politik dan elite yang akan maju dalam kontestasi hemat saya bisa dijadikan alat untuk itu.
Harus diingat bahwa tingginya tingkat golput berhubungan langsung dengan tingkat
kepercayaan masyarakat kepada partai dan elite partai.
Karena itu, meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan semua elemen politik perlu dilakukan sesegera mungkin.
Kampanye `memilih adalah hak politik dan bukan hanya sekedar kewajiban' menjadi hal urgen yang harus disosialisasikan penyelenggara di waktu-waktu sisa ke depan. (*)