Ini 7 Saksi yang Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Kampus IPDN Gowa

Tujuh saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekret

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). 

POS KUPANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

Tujuh saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh orang saksi untuk tersangka DJ terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Wilfrida  Soik, TKW yang Akan Dihukum Mati Akan Bebas Sebelum Paskah?

Tujuh saksi itu, yakni staf keuangan dan SDM PT Waskita Karya Setiadi Pratama, Direktur Operasi PT Pelindo Properti Indonesia atau Kadiv Konstruksi VII PT Adhi Karya Tahun 2010 Dono Purwoko, panitia pengadaan pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2010 Indra Gunawan.

Kemudian PNS pada Kemendagri Itriah Afsolin, Direktur PT Kharisma Indotarom Utama Mulyawan serta dua staf PT Hutama Karya masing-masing Tri Yudi Surahmat dan Widi Sadmoko.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja menggeledah dua lokasi di Jakarta pada Selasa (12/3) yaitu kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Penyidik KPK menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut dan disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD (compact disc).

Penyidik KPK tengah mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan.

KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen. 
Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved