Tukang Ojek Cabuli Anak Kandung, Mirisnya! Istri Sendiri yang Temukan Saat Kamar Mandi Terkunci
Mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan suasana hati yang dialami AB (28).
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon untuk menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas berwajib.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ujar Julkisno.
Atas tindakan yang dilakukannya, ER dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
• Beri Sanksi Sosial, PSK dan Mucikari Asal Wamena Direndam Dalam Kolam Lalu Jadi Tontonan Warga
• Astaga! Pasangan Kekasih Mengaku Single, Saat Menikah Istri dan 3 Anak Diusir dari Acara Penikahan
Lebih lanjut, tersangka mengaku dirinya menyesal telah melakukan pencabulan kepada putri kandungnya itu.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan bejat kepada putri kandungnya itu lantaran tak dapat menagan nafsunya.
“Saya menyesal sekali telah melakukan perbuatan ini kepada anak saya,” aku pelaku.(*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Awalnya Niat ke Kamar Mandi tapi Pintu Terkunci, Istri Justru Temukan Suami Cabuli Anak Kandungnya, http://bangka.tribunnews.com/2019/03/12/awalnya-niat-ke-kamar-mandi-tapi-pintu-terkunci-istri-justru-temukan-suami-cabuli-anak-kandungnya?page=all.