BREAKING NEWS: Sampah Menumpuk di Trotoar Depan Kantor Gubernur NTT Lama

Sampah menumpuk di trotoar Jl. Basuki Rahmat, Naikolan, depan Kantor Gubernur Lama Provinsi Nusa Tenggara Timur

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Sampah menumpuk di Trotoar, di Jl. Basuki Rahmat, Naikolan depan eks Kantor Gubernur NTT. Senin (11/3/2019). 

Sampah Menumpuk Di Trotoar Depan Eks Kantor Gubernur NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sampah menumpuk di trotoar Jl Basuki Rahmat, Naikolan, depan Kantor Gubernur Lama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (11/3/2019).

Pantauan POS-KUPANG.COM, sekitar pukul 08.00 Wita, sampah-sampah yang menumpuk tersebut bermacam-macam, ada kresek, botol minuman, kertas, daun, dahan dan ranting pohon.

Dua tong sampah di dekat trotoar, penuh dengan sampah. Bahkan, tong sampah berwarna hijau tua tersebut hampir tidak kelihatan karena tumpukan sampah yang menggunung di sekitar tong sampah.

Sejumlah pengendara dan pejalan kaki yang melintas di ruas jalan tersebut hanya melirik dan berlalu begitu saja.

Sementara itu, di depan Kantor Gubernur Lama, yang kini menjadi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT, para pegawai tampak asyik bercerita.

BUMN Buka Lowongan Besar-besaran Berikut Syarat Ketentuan Tes dan Juga Besaran Gaji D3 Hingga S2

TNI Dorong Warga Rajin Buat Nasi Jagung

Kesaksian Warga: Pemuda Pembunuh Ibu Kandung di Gresik Diduga Alami Gangguan Jiwa

Pasien RSB Drs Titus Uly Kaget Saat Angin Kencang Menyapu Atap Ruang Rawat Inap

Beberapa warga yang ditanyai soal keberadaan sampah-sampah tersebut enggan berkomentar dan hanya menggelengkan kepala.

Ancam Tutup Hotel

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan pernyataan akan membongkar Hotel Sotis karena jarak bangunan hotel ke arah pantai telah menyalahi aturan.

Gubernur menginginkan agar antara air laut dengan fisik bangunan gedung berjarak 100 meter.

Menanggapi hal itu, Pengamat Tata Ruang Kota Kupang, Don Arakian, mengatakan bahwa kasus yang terjadi di sepanjang pantai pasir panjang, aturannya tidak seperti itu.

"Aturannya tidak seperti itu. Dulu waktu kasus M Hotel, saya pernah diundang untuk diskusikan soal itu. Saya bilang, persoalannya bukan pada pemberi izin didirikannya hotel itu," ujarnya.

Kasus ini, katanya, dimulai sejak dibangunnya Hotel Kristal. "Sejak itu, tata ruang kota ini sudah kacau. Aturannya, Tata Ruang Tingkat Kota merujuk pada UU 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Dalam UU itu, diatur dua hal. Daerah konservasi dan daerah budidaya," jelasnya.

"Daerah konservasi adalah daerah yang tidak boleh diapa-apakan. Kalaupun membangun, itu dibatasi. Daerah mana saja yang disebut konservasi? Itu sempadan pantai. Kalau bicara sempadan pantai, kita gunakan UU KSDA. Dalam UU itu, yang disebut sempandan pantai adalah jarak seratus meter dari pasang tertinggi ke darat. Sepanjang 100 meter itu tidak boleh diapa-apakan. Begitu juga sempadan sungai atau kali," imbuhnya.

Pertanyaannya, sambungnya, kenapa sejak dibangun Hotel Kristal dan diikuti hotel lainnya, tidak ada yang melarang.

"Karena di kawasan itu disebut dengan kawasan campuran atau juga kawasan wisata. Ini nanti bisa dikroscek lagi. Artinya, boleh dong, pengusaha pariwisata bangun hotel di situ," jelasnya.

Masalahnya, lanjutnya, tata ruang ini menabrak undang-undang. Siapa yang dipersalahkan?

"Tata ruang yang salah. Yang dipersalahkan adalah orang yang menyusun tata ruang dan DPRD yang ikut mengesahkan tata ruang itu," tegasnya.

Dia mengatakan, kita tidak bisa mempersalahkan pihak Hotel Sotis. "Kita tidak serta merta salahkan pihak Hotel Sotis. Kenapa dia bangun? Karena ada izin. Kenapa ada izin? Ini tentu merujuk pada tata ruang. Kalau di situ kawasan wisata, ya tidak salah orang bangun hotel. Nah, tinggal ditelusuri. Kalau sudah bangun, kemungkinan besar pasti sudah ada AMDAL. Harusnya dipersoalkan adalah sepadan bangunan itu ke arah jalan. Berapa jaraknya? Tiap kota mengaturnya melalui IMB," urainya.

Dia sarankan, ke depan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang harus memiliki tim ahli bangunan gedung, yang terdiri dari orang profesional dan independen.

"Mereka pasti akan lebih objektif ya. Jadi tugasnya memberikan penilaian sebelum PU atau Dinas Perizinan mengeluarkan IMB. Itu melalui proses sidang. Itu yang saya lakukan di Manggarai. Nah, nanti ada yang mau membangun bangunan publik, kita berikan penilaian dari sisi tata ruang. Ada juga ahli strukur menilai. Kota Kupang ini sudah ada Perda Bangunan Gedung. Harusnya sudah ada Perda turunan juga," pungkas Don Arakian.

Tak Tertib Mengurus Sampah dan Limbah, Lippo Mall Kupang Terancam Ditutup Gubernur Viktor Laiskodat

Akibat tidak tertib mengurus sampah dan limbah, Lippo Mall Kupang terancam ditutup.

Manajemen mall terbesar di ibukota Provinsi NTT ini terbukti tidak tertib mengurus sampah dan limbah yang dihasilkan dari mall.

Dalam sidak yang dilakukan oleh Gubernur Viktor Laiskodat bersama dengan jajarannya serta beberapa elemen peduli sampah pada Kamis (21/2/2019) sore, Viktor Laiskodat mendapati sampah dari Lippo Mall ternyata dibuang di tanah kosong milik Pemprov NTT yang berada di sisi barat mall. idak hanya sampah, di areal tersebut juga dibuang limbah cair hasil pembuangan mall melalui pipa.

Berangkat dari Kantor Harian POS-KUPANG.COM yang berada di jalan WR Monginsidi III, Gubernur bersama rombongan menuju areal tanah kosong milik Pemprov NTT yang berada di belakang Lippo Mall.

Di tempat itu, Gubernur Viktor menemukan beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat sampah oleh Lippo Mall. Ada aneka sampah yang dibuang di tempat itu.

Bahkan tidak hanya itu, terdapat juga kubangan limbah cair yang baunya menusuk hidung. Limbah tersebut dibuang menggunakan pipa paralon dari tempat olah limbah milik Lippo.

Viktor yang geram melihat kondisi itu kemudian memerintahkan stafnya untuk memanggil manajemen Lippo Mall.

Setelah lima menit, manejer operasional Lippo Mall datang memenuhi panggilan Gubernur saat sidak itu. Gubernur lalu memerintahkan ia untuk memungut semua sampah di tempat itu.

Ia kemudian berkoordinasi dengan stafnya langsung membersihkan sampah di lokasi itu tanpa babibu.

Berselang beberapa saat, Duty Manager Lippo Mall Kupang, Ade Irawan datang menghadap Gubernur.

Kepada manajer itu, Gubernur meluapkan kekesalan.

“Gubernur saja pungut sampah tetapi kenapa Mall sebesar ini masih buang sampah sembarangan,” semprot Gubernur.

Gubernur mengancam akan menutup mall tersebut jika tidak ditangani segera persoalan sampah dan limbah yang mencemari lingkungan.

SUBSCRIBE Youtube POS KUPANG >>>

Pasalnya, limbah cair yang berasal dari pembuangan Lippo Mall itu dapat mencemari ketersediaan air tanah dan lingkungan di sekitar lokasi itu.

Gubernur, pada saat yang sama juga telah meminta stafnya untuk mengecek kembali dokumen amdal milik Lippo Mall tersebut.

Demikian pula, menugaskan kepada stafnya untuk berkoordinasi dengan Universitas Nusa Cendana untuk meneliti kandungan limbah cair yang dibuang pihak Lippo Mall di tanah milik Pemprov NTT.

Duty Manager Lippo Mall Ady Irawan enggan memberi memberi komentar ketika ditanyai POS-KUPANG.COM. Ditemui dua kali usai sidak tersebut, Irawan meminta waktu untuk memberikan komentar.

“Nanti dulu, nanti baru kita kasih komentar,” tukasnya pada POS-KUPANG.COM.

Beberapa jam ketika dihubungi kembali, Irawan tidak menjawab telepon dan membalas sms dan pesan WA.

Sidak dilakukan Gubernur Viktor Laiskodat usai berdialog dengan stakeholder pemerhati dan peduli sampah dalam acara Baomong Asyik Pos Kupang edisi Hari Peduli Sampah Nasional 2019 di Kantor Redaksi Harian POS-KUPANG.COM.

Dalam dialog dengan tema “perang melawan sampah” itu, hadir Asisten 2 Kota Kupang, anggota DPRD NTT Gabriel Kotan, para akademisi dari Universitas Nusa Cendana, pegiat dan komunitas peduli sampah, mahasiswa serta undangan.  (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved